| Senin, 07 Juni 2004 | MURIA |
Kejaksaan Menyidik Kasus PDAMBLORA- Masih ingat proyek eksplorasi dan eksploitasi air bersih yang melibatkan PDAM Blora dan Pusdiklat Migas Cepu yang diduga bermasalah. Setelah sekian lama tidak ada kabar, mulai Senin (7/6) pagi hari ini kejaksaan daerah itu akan mulai menyidik kasus dugaan penyimpangan proyek tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora M Jasman SH kepada wartawan mengemukakan, kasus tersebut sudah mulai dilakukan penyidikan. Hanya pihaknya menyatakan hasilnya belum bisa dibeberkan. Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Blora harus menyelesaikan proses administrasi setelah menggelar ekspose kasus itu di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Setelah proses administrasi selesai, direncanakan segera ada penyidikan. Sumber resmi di Kejaksaan Negeri Blora menyebutkan, menurut rencana mulai Senin ini ada empat orang yang akan menjadi tersangka. Mereka itu sebelumnya berstatus saksi. Ada informasi, dua orang di antaranya dari Pusdiklat Migas Cepu dan dua orang selebihnya dari PDAM. Hanya Kajari sampai saat ini belum bisa menyebutkan siapa tersangkanya karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada orang-orang yang mungkin akan menjadi tersangka. Empat Orang Meski demikian, berdasarkan sumber di Kejaksaan Negeri Blora, keempat orang itu menjadi tersangka karena memegang peranan penting dalam proyek tersebut. Djasman beberapa kali pernah mengemukakan, penyimpangan yang menjadi titik fokus penyelidikan Kejaksaan Negeri terhadap proyek tersebut adalah karena tidak ada studi kelayakan sehingga sudah sewajarnya proyek itu gagal. Dia mengatakan, karena tidak ada studi kelayakan sebelum pelaksanaan proyek, hal itu menyebabkan penetapan lokasi pengeboran ngawur. Titik pengeboran hanya berdasarkan hasil pembelajaran dan data pustaka di Pusdiklat Migas Cepu.Sehingga menyebabkan negara dirugikan Rp 900 juta.(ud-85j) |