| Senin, 07 Juni 2004 | EKONOMI |
Upaya Tekan Pencurian dan Penebangan LiarMasyarakat Dapat Bagian dengan Sistem Bagi Hasil Panen KayuPOHON jati sebagai salah satu bahan baku utama industri mebel di Jateng, masih menjadi pilihan utama para pengusaha. Bagi masyarakat konsumen, mebel berbahan baku kayu jati juga masih menjadi daya tarik tersendiri dibandingkan dengan mebel yang berbahan baku kayu jenis lainnya. Sayangnya, produksi hutan jati di Jateng telah mengalami penurunan, karena aksi penebangan liar atau pencurian yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Akibat kegiatan ilegal logging (penebangan liar) tersebut, kerugian yang terjadi diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Pohon jati yang belum siap panen dan disiapkan sebagai bahan baku beberapa tahun yang akan datang, ikut rusak. Tidak hanya itu, beberapa jenis pohon jati yang digunakan sebagai induk yang menghasilkan bibit pohon jati baru pun mengalami kerusakan. Kepala Perum Perhutani Jateng, Ir Sofyan Hanafi mengungkapkan, luas hutan jati produktif di Jateng telah mengalami penurunan dari 200 ribu hektare pada 1990-an menjadi 150 ribu hektare. Produksinya juga mengalami penurunan, dari 500 meterkubik/tahun menjadi 200 meterkubik/tahun. Selain kayu jati, secara keseluruhan, Jateng juga memerlukan kayu untuk industri mebelnya sekitar 800 meterkubik/bulan. Mengantisipasi hal itu, Pemprov Jateng melalui Perum Perhutani dan Dinas Kehutanan Jateng sejak 2002 melakukan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Pola manajemen pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat desa di sekitar hutan itu, mulai menunjukkan arah perbaikan. Hak dan Kewajiban Dalam sistem itu, disepakati masyarakat sekitar hutan memperoleh hak atau bagian dari panen kayu yang dilakukan. Konsekuensinya, mereka memiliki kewajiban untuk menjaga hutan jati dari segala macam gangguan. Uji coba program tersebut dilakukan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Cilacap. Selain melakukan pengelolaan dan penanaman kembali hutan jati dengan sistem bagi hasil, implementasi pengelolaan juga diwujudkan dengan kegiatan ekonomi produktif lainnya. Kaitannya dengan pelaksanaan PHBM, sampai akhir 2003 telah diserahkan bagi hasil tanaman pokok kepada 35 Lembaga Masyakarat Desa Hutan di 10 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yang ada di Jateng. Bagi hasil yang telah diserahkan itu mencapai Rp 215,513 juta. Penerapan PHBM di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Blora, mampu menekan aksi pencurian dan penjarahan kayu jati. Dilibatkannya masyarakat dalam pengelolaan hutan tersebut, menjadi kunci utama dalam mengatasi penjarahan, dan hasilnya lebih bagus dibandingkan dengan menggunakan pendekatan keamanan yang diterapkan sebelumnya. Selain ikut menjaga hutan jati, masyarakat juga dipekerjakan untuk memelihara dan mengurus hutan jati dengan pembagian keuntungan hingga 25%. Menurut Administratur Perum Perhutani KPK Randublatung, Andi Purwadi, program PHBM yang telah dicanangkan sejak 2002 hingga saat ini mampu menekan aksi penjarahan hingga 100%. Padahal pada 1998, saat aksi penjarahan besar-besaran sedang ngetren, banyak areal di wilayah tertentu dijarah hingga habis. (Surya Yuli P-82a) |