| Senin, 07 Juni 2004 | BANYUMAS |
6.221 Lulusan SD Terancam Tak Tertampung
BANYUMAS - Akibat lulusan SD/MI dan daya tampung SLTP tak imbang, 6.221 orang lulusan SD di Kabupaten Banyumas terancam tak bisa melanjutkan ke SLTP. Lulusan SD/MI di Kabupaten Banyumas yang mengikuti ujian akhir nasional (UAN) tahun ini 28.754 siswa. Padahal, daya tampung SLTP/MTs hanya 22.533 kursi. Kepala Dinas Pendidikan Banyumas Sutjipto DS, kemarin, menyatakan jika dihitung-hitung akan banyak lulusan SD/MI tak tertampung di SLTP/MTs. Untuk menangani ribuan siswa yang tidak tertampung itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menyediakan beberapa alternatif agar mereka bisa melanjutkan sekolah. Alternatif yang disiapkan antara lain menambah daya tampung dengan membuat kelas baru sekolah negeri dan swasta. "Juga mendirikan beberapa sekolah baru. Tahun ini ada beberapa sekolah baru negeri," kata dia. Bertambah Dinas Pendidikan juga menerima pengajuan pendirian sekolah swasta. Selain itu, para lulusan SD bisa meneruskan pendidikan ke kelompok belajar paket B dan SLTP terbuka. Di Banyumas ada 17 SLTP terbuka. Setiap sekolah itu rata-rata mampu menampung 20 siswa baru. Namun Sutjipto mengakui beberapa alternatif itu tetap belum menampung seluruh siswa. Lulusan bertambah karena masih banyak lulusan tahun lalu belum kebagian tempat di SLTP. "Ditambah siswa yang belum melanjutkan ke jenjang SLTP tahun lalu, total anak usia SLTP 8.000 orang," katanya. Kepala Subdinas Pendidikan SLTP Dinas Pendidikan Banyumas Eko Sumaryono di Banyumas juga banyak siswa tak melanjutkan ke SLTP karena ketidakmampuan ekonomi keluarga. Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Pendidikan berupaya mereka bisa melanjutkan SLTP. Salah satu cara dengan memberikan beasiswa Rp 1 juta untuk jangka satu tahun ke beberapa anak keluarga tak mampu tetapi berkemampuan akademis bagus. "Beasiswa dari bantuan dana Widyakrama dan berlaku sampai lulus. Kami menunjuk beberapa sekolah untuk menjalankan program ini. Tahun ini ada 130 siswa mendapatkan beasiswa itu." Dana itu akan dikelola kepala sekolah untuk disalurkan ke siswa kurang mampu. (G23-86) |