| Senin, 07 Juni 2004 | BANYUMAS |
Tes Masuk SMP/MTs 12 JuniPURWOKERTO- Penerimaan siswa baru (PSB) SMP/MTs di Kabupaten Banyumas melalui tes yang dikendalikan dinas pendidikan setempat. Ujian itu tidak dilaksanakan di sekolah tujuan, tetapi di tiap-tiap SD/MI (Sabtu, 12/6), sehari setelah ujian akhir sekolah (UAS) selesai. UAS dilaksanakan Senin - Jumat (7-11/6). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Drs H Sutjipto DS, mengungkapkan hal itu seusai rapat dengan Komisi E DPRD, Jumat sore. Tes PSB meliputi lima mata pelajaran, yakni PPKN, bahasa Indonesia, matematika, IPA dan IPS. Hasil tes, katanya, dikoreksi menggunakan komputer oleh pihak ke tiga, di suatu tempat yang dirahasiakan. Hasilnya diumumkan 30 Juni. Siswa menerima hasil UAS berupa surat tanda lulus (STL) dan hasil tes PSB. ''STL dan hasil tes PSB itu dipakai untuk mendaftar ke SMP/MTs.'' Setelah menerima pendaftaan, pihak SMP/MTs membuat ranking pendaftar dengan dasar 5 x nilai UAS ditambah 5 x nilai tes ditambah bonus. Bonus adalah penilaian atas prestasi calon siswa di bidang lain, misalnya olahraga dan kesenian. Berbagai Pola Dia mengatakan, PSB SMP/MTs di Banyumas pernah dilaksanakan dengan berbagai pola yaitu menggunakan ranking berdasar NEM, sebelum ebtanas SD/MI dihapus. Setelah ebtanas ditiadakan, dipakai cara tanpa tes, hanya berdasar nilai UAS SD/MI. Pernah pula ditempuh memakai tes murni, tanpa memperhatikan nilai UAS. Masing-masing pola itu memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem tanpa tes membuat pihak SMP/MTS kurang percaya, karena terjadi perbedaan nilai antarsekolah/kecamatan. Kalau dengan ujian masuk, guru-guru SD merasa hasil jerih payah mereka tidak dihargai. Kalau tes diadakan di masing-masing SMP/MTs, dikhawatirkan timbul penyimpangan atau tidak objektif. Orang tua murid cenderung mendaftarkan anak ke sekolah negeri, sehingga saat tes diadakan, sekolah swasta tak mendapat pendaftar. Bila tidak lolos tes, siswa kehilangan hak memilih sekolah lain. ''Pola yang sekarang dipakai dimaksudkan mengurangi kelemahan PSB tahun sebelumnya,'' jelas Sutjipto. Wakil Ketua Komisi E, Drs H Abbas Rosyadi menjelaskan pertemuan itu menghasilkan lima kesepakatan. Yaitu PSB SMP/MTs tanpa tes lagi. Bagi SMP/MTs negeri yang akan menambah rombongan belajar harus memperhatikan kepentingan sekolah swasta dan mengajukan izin kepada kepala Diknas. Pengajuan izin paling lambat satu bulan sebelum masa pendaftaran siswa baru. Ketentuan itu harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Peraturan itu tak berlaku mutlak untuk sekolah yang berada di dekat perbatasan dengan daerah lain. ''Pola ini dipakai untuk PSB tahun 2004, setelah itu dievaluasi apakah akan dipergunakan lagi untuk masa mendatang atau tidak?.'' ''Siswa dari kabupaten lain yang ingin melanjutkan ke SMP/MTs di Banyumas bisa mengikuti tes susulan di tiap kecamatan yang diadakan 19 Juni,'' tandas Sutjipto. (bd-80) |