| Sabtu, 05 Juni 2004 | NASIONAL |
Langkah Kejaksaan Usut Korupsi Dinilai Kurang Gereget
SEMARANG - Langkah Kejaksaan Tinggi Jateng untuk mengungkap dugaan kasus korupsi dinilai kurang gereget, karena takut risikonya. Selama ini Kejati Jateng belum mampu menuntaskan dugaan kasus korupsi yang menyangkut anggota lembaga legislatif. ''Kejati semestinya berani mengusut dugaan korupsi yang laporannya telah masuk ke institusi penegak hukum itu. Kenyataannya, Kejati belum berani mengungkap laporan dugaan penyelewengan APBD Jateng,'' ungkap Dewan Etik KP2KKN Machfudz Ali, kemarin. Menurut pendapat dia, kejaksaan hingga kini masih ketakutan terhadap legislatif. Sebab, kalangan Dewan bisa memanggil Kejati secara kelembagaan. ''Baik dana mobilitas maupun laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang lain harus diselesaikan semua. Kalau tidak berani, ini hanyalah persoalan ketakutan mereka terhadap risiko sebagai penegak hukum,'' tuturnya. Machfudz mengemukakan, pernyataannya bahwa Kejati Jateng bisa menyewa Kejati Sumatera Barat yang mengungkap korupsi Dewan setempat itu sebenarnya sebagai dorongan untuk melakukan pengusutan di Jateng. Konsekuensi tersebut semestinya harus berani ditanggung oleh penegak hukum untuk mewujudkan komitmen memberantas korupsi. ''Pemberantasan korupsi tidak hanya memerlukan perdebatan di kalangan akademis, tetapi memerlukan action untuk melakukan penyidikan. Sejauh ini jawaban dari anggota Dewan yang kurang memuaskan bisa digali lagi sebagai sikap propenegakan hukum,'' tandasnya. Dia mengaku, langkah Kejati sudah mulai ada kemajuan dengan membentuk tim baru untuk mengusut kasus dana mobilitas sebesar Rp 9,5 miliar. Dia mengharapkan, tim baru itu menemukan bukti-bukti baru untuk membuka penyalahgunaan pos-pos APBD Jateng. ''Apalagi data yang tersaji itu sudah sampai pada kesimpulan adanya dugaan korupsi.'' Karena itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan, lanjutnya, harus dilakukan langkah-langkah yang berani dan mendukung apa yang ditemukan BPK. (G1-78t) | ||||