logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 05 Juni 2004 NASIONAL
Line

Komisi D Tolak Relokasi Jembatan Timbang

  • Kepala DLLAJ Dinilai Tak Konsisten

SEMARANG- Anggota Komisi D DPRD Jateng menolak pengajuan relokasi pembangunan jembatan timbang dari Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, ke Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Jateng.

Komisi yang membidangi pembangunan fisik itu juga menilai DLLAJ tidak konsisten terhadap pengajuan programnya. Sebab, pada APBD murni 2004 yang sudah disetujui DPRD Jateng, DLLAJ sudah mengajukan anggaran pembangunan jembatan timbang di Desa Krincing senilai Rp 1,24 miliar. Namun pada Perubahan APBD Jateng 2004 justru mengajukan relokasi pembangunan jembatan dari tempat tersebut ke Desa Rejosari.

Penolakan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D dan DLLAJ, Rabu (2/6), di ruang sidang Komisi D. Rapat dipimpin Ketua Komisi D Warisno dan dihadiri sejumlah anggota Komisi D dan Kepala DLLAJ Soeharto.

Anggota Komisi D Bona Ventura S SH mengungkapkan, pengajuan pembangunan jembatan timbang di Desa Krincing itu sudah melalui pembebasan tanah bengkok seluas 6.000 m2. Pembebasannya melalui proses panjang dan melelahkan, karena sebagian masyarakat berkeberatan. Pemkab Magelang dan DPRD Kabupaten Magelang dilibatkan untuk meyakinkan masyarakat setempat.

Menurut pendapat anggota Dewan dari PDI-P itu, DLLAJ telah diberi waktu untuk mencari tempat yang representatif di Temanggung. ''Saat itu disebutkan, tidak ada tanah di Temanggung, adanya hanya tanah bengkok di Desa Krincing. Kalau sekarang berbalik lagi, apakah saat perencanaan itu tidak ada studi kelayakan terlebih dahulu?'' katanya, sambil menambahkan, dinas itu tidak konsisten terhadap program yang diajukan.

Gampang Berubah

Anggota Komisi D Zuber Syafawi mengungkapkan, dinas itu dulu memiliki alasan kuat untuk membangun di Desa Krincing. Tahun 2002, Pemprov Jateng memutuskan membeli tanah tersebut. Dia prihatin bila program itu gampang berubah. ''Ketika semuanya sudah bisa disetujui, kok sekarang sudah minta ganti tempat. Itu namanya inkonsisten,'' tuturnya.

Dia menyatakan, kebijakan itu menunjukkan perencanaan yang tidak bagus. Apalagi diperoleh informasi rencana pembangunan tersebut dilakukan tanpa melalui studi kelayakan. Karena itu, lanjut anggota Dewan dari PK Sejahtera itu, kebijakan tersebut selayaknya ditolak oleh Komisi D.

Dalam rapat itu terungkap, pengajuan pembangunan jembatan timbang di Desa Krincing diajukan DLLAJ saat dijabat oleh H Srihono, sedangkan pengajuan relokasi itu diajukan oleh penggantinya, Soeharto.

Kepala DLLAJ Soeharto menyampaikan, Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo siap menyediakan tanah untuk pembangunan jembatan timbang. Bahkan, DLLAJ Jateng juga sudah memberitahukan rencana relokasi tersebut kepada Gubernur Mardiyanto. Tanah yang disediakan Pemkab Temanggung seluas 6.800 m2 dengan ukuran 62 m x 110 m. Posisinya dipandang lebih representatif dibandingkan dengan Krincing, yakni di pertigaan Rejosari-Grabag. Namun, status tanah tersebut belum jelas. (G1-78t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA