logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 05 Juni 2004 NASIONAL
Line

analisis berita

Menjaga Khilafiyah sebagai Rahmat

MUKTAMAR Nahdlatul Ulama (NU) di Kediri, pada 2000 memutuskan bahwa kepemimpinan seseorang tidak ditentukan berdasarkan warna kulit, suku, dan jenis kelamin. Hasil final forum tertinggi di NU itu memperkuat hasil Musyawarah NU dan Alim Ulama di Lombok, pada 1997. Artinya, secara formal organisasi terbesar di Indonesia itu telah mengambil kata yang muttafak (sepakat) secara kelembagaan.

Namun demikian, keputusan itu tidak mengikat, karena masih ada yang berpendapat berbeda soal wanita tidak boleh menjadi pemimpin (presiden). Dasarnya adalah hadist Nabi yang diriwayatkan Imam Buchari.

Dikisahkan oleh Abdullah Ibnu Hudzafah, kurir Rasulullah SAW, yang berkirim surat kepada Raja Parsia Kisro Anusyirwan, dan beragama Majusi. Surat itu berisi ajakan untuk memeluk Islam. Oleh Raja, surat itu tidak diapresiasi dengan baik, bahkan disobek-sobek oleh cucu perempuan raja bernama Buran.

Pascakejadian itu, kerajaan Parsia dilanda kemelut perang saudara; dan salah seorang pewaris tahta kerajaan Parsia adalah cucunya, berkelamin perempuan. Kabar itu sampai kepada Rasulullah SAW, termasuk informasi bahwa cucu raja itu yang dulu menyobek-sobek surat Rasulullah. Terucaplah dari lisan Rasulullah, bahwa perempuan itu tidak selayaknya menjadi raja. "Lan-yufliha qaumun wallu amrohum imroatan."

Dari peristiwa itu, kemudian muncul pendapat bahwa Nabi jelas mengatakan bahwa perempuan itu tidak selayaknya menjadi raja; dan peristiwa tersebut dijadikan sebagai satu-satunya kisah (cerita) yang diambilkan dari sebuah hadist, yang kemudian dijadikan rujukan oleh ulama atau kiai yang tidak setuju, dan dasar untuk mengharamkan perempuan menjadi presiden.

Dari fenomena itu pula, muncul kalangan fuqoha, ulama, dan kiai yang berpandangan melarang wanita menjadi presiden. Namun, muncul pula pendapat yang berbeda. Pernyataan Nabi itu sangat argumentatif karena kapabilitas Buran yang lemah dalam kepemimpinan. Jadi, menurut mereka yang tidak setuju, peristiwa tersebut menegaskan bahwa objek pembicaraan bukan seluruh wanita, tapi khusus tertuju pada Buran yang kredibilitas kepemimpinannya sangat diragukan.

Sedangkan dasar ayat Alquran yang digunakan dan dijadikan pijakan untuk mengharamkan presiden wanita, adalah ayat 34 Surat An-Nisa'. Menurut Abu Hasan Ali ibnu Ahmad Al-Wahidi, asbabun-nuzul (sebab-sebab turun) ayat tersebut bermula dari kisah Sa'ad Ibnu Abi Rabi, seorang pembesar dari golongan Ansor.

Diriwayatkan, istri Saad, Habibah binti Zaid Ibnu Abi Hurairah, telah berbuat durhaka dengan menentang keinginan Saad untuk bersetubuh, sehingga ditampar. Atas penamparan itu, Habibah mengadukan masalah konflik internal keluarga tersebut kepada Nabi Muhammad SAW, yang kemudian memutuskan untuk meng-qishash Saad. Tapi ketika Habibah dan ayahnya melangkah untuk melaksanakan qishash, Nabi kemudian memanggil keduanya, dan mengabarkan turunnya ayat yang baru diterimanya. "Ar-rijaalu qowwamuuna alan-nisa (laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita)," karenannya qishash pun dibatalkan.

Berangkat dari pemahaman atas ayat itu, muncul pendapat bahwa perempuan tidak bisa menjadi presiden dengan melihat secara tekstual. Bagi yang setuju cukup jelas, sehingga tidak perlu ada pembicaraan lain.

Namun ada pendapat yang berbeda. Artinya, ayat itu membicarakan larangan wanita menjadi pemimpin di luar masalah "ranjang". Artinya, validitas yang mengatur wanita di luar hubungan suami-istri adalah lemah; dan ayat itu bukan merupakan instruksi.

Maka wajar, jika muncul pandangan penggunaan hukum haram atau wajib memiliki kadar yang kurang efektif dalam soal presiden perempuan. Dua pendapat yang setuju dan tidak setuju pun terus berkembang dari dulu, dan masing-masing ada pengikutnya. Sebagaimana khilafiyah yang terjadi pada masalah-masalah fiqih lain, pendapat-pendapat tersebut menggunakan argumentasi. Seperti halnya masalah fiqih itu, yang utama adalah kepercayaan. Sah-sah saja, bagi mereka yang setuju terhadap pendapat bahwa memilih presiden wanita itu haram; begitu juga bagi yang berpendapat tidak haram.

Perbedaan itu, menggambarkan terbukanya ruang untuk berbeda dalam menelaah dan mengambil kesimpulan dari interprestasi yang dilakukan. Tentu, perbedaan itu menjadi rahmat bagi umat, bukan petaka saling menjatuhkan. Hanya mungkin, yang terjadi sekarang ini warna politiknya lebih kentara dan menonjol, menyusul memasuki era kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, 5 Juli 2004.

Kekhawatiran itu sempat muncul, sehingga Pelaksana Harian Ketua Umum PBNU, Masdar F Mas' udi segera melakukan silaturahmi dengan mereka yang pro dan kontra soal masalah presiden perempuan itu. Tujuannya, meski ada beda pendapat, semua pihak agar tetap menjaga khilafiyah itu supaya tidak menajam, yang muaranya meninggalkan pertentangan yang tidak perlu. Lagi-lagi, jika sudah menyangkut politik, apa pun yang terjadi dianggap sah-sah saja.

Misalnya, demi hak politik sebagai warga negara yang dijamin, KH Hasyim Muzadi juga bisa menggunakan NU sebagai "kendaraan politik". Padahal, khittah NU 1926 jelas-jelas menegaskan bahwa organisasi tersebut bukan organisasi politik. Artinya, kalau bisa melanggar khittah, bisa juga ulama atau kiai atas nama politik juga tidak berpegang pada keputusan Muktamar NU di Kediri. Lagi-lagi, atas nama politik semua bisa menjadi sah.(A.Adib-69a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA