| Sabtu, 05 Juni 2004 | MURIA |
Penetapan Perda Pemilihan Kades DitundaPATI - Jika semula dijadwalkan berlangsung Jumat (4/6) kemarin, rapat paripurna DPRD untuk menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2001 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa ditunda lagi. Penundaan tersebut belum diketahui hingga kapan. Namun yang jelas, kata sebuah sumber di lingkungan DPRD, penundaan rapat itu bukan karena anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, melainkan karena Ketua DPRD Wiwik Budi Santoso yang seharusnya memimpin rapat berhalangan hadir. Pasalnya, ayah yang bersangkutan meninggal. Dengan demikian jika rapat paripurna tetap dilanjutkan, rasanya kurang etis karena Ketua Dewan sedang berkabung sehingga para anggota dan semua jajaran Dewan kemarin berangkat melayat ke Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen. Jadi, ditundanya rapat paripurna itu bukan karena anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. "Untuk menggelar rapat paripurna berikutnya, semua anggota Dewan pasti diberi undangan," ujar sumber itu menandaskan. Dihubungi secara terpisah, salah seorang anggota Dewan dari Fraksi Karya Nasional (FKN) H Adji Sudarmadji menegaskan, pihaknya menolak kalau tidak hadirnya sebagian anggota Dewan dalam rapat paripurna itu diistilahkan sebagai tindakan memboikot. Sebab, sebelum rancangan materi perda tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), sebagai anggota Pansus kami sudah mengajukan pengunduran diri. Dengan demikian, katanya lagi, jika anggota Pansus dari fraksi lainnya masih melanjutkan pembahasan perubahan perda itu adalah hak fraksi masing-masing. Karena sejak awal sudah mengundurkan diri, sudah semestinya ketika berlangsung rapat paripurna pun anggota fraksinya tidak perlu hadir. Mengingat hal itu merupakan sikap fraksi maka sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada anggota masyarakat, FKN menggunakan hak inisiatifnya untuk tidak ikut membahas perubahan perda itu. Jadi, sikap tersebut jangan diartikan sebagai tindakan memboikot pelaksanaan rapat paripurna atau dinilai sebagai sikap anggota legislatif yang tidak betanggung jawab. (ad-85n) |