| Sabtu, 05 Juni 2004 | MURIA |
Kecewa Kinerja KPK PRD Simpatisan Bubarkan DiriKUDUS- Dalam perkembangannya untuk mewujudkan perikehidupan dengan sendi demokrasi, Komite Pengurus Kota Partai Rakyat Demokratik (KPK PRD) Kudus telah mengalami pergeseran mendasar dalam pola perjuangannya. Akibatnya, terjadi ketimpangan dan keterputusan informasi pada tingkat internal partai itu. Bila hal tersebut diteruskan justru akan menjadi suatu hal yang kontraproduktif pada visi dan misi yang semula ingin diraih. Demikian rilis yang disampaikan kepada Suara Merdeka yang sekaligus merupakan pernyataan terbuka yang ditandatangani oleh delapan orang yang mengaku sebagai pendiri KPK PRD Kudus, mantan pengurus KPK PRD, penggiat KPK PRD, simpatisan KPK PRD, dan pengurus nonaktif KPK PRD Kudus. Mereka menganggap secara umum telah terjadi disorientasi program yang mengakibatkan ketidaksesuaian gerak penggiat partai. Selain itu telah muncul arogansi personal yang secara sepihak telah mengubah kepengurusan partai tanpa melalui prosedur yang ada. Dengan kondisi tersebut, kesempatan simpatisan ataupun penggiat partai untuk mengekspresikan kontribusinya bagi partai sesuai dengan kondisi masing-masing personal tidak bisa berlangsung, mengingat adanya sifat otoriter dalam menjalankan organisasinya. "Tidak ada lagi keterbukaan dalam tubuh partai," jelas kedelapan penandatangan rilis tersebut. Kedelapan simpatisan tersebut juga menandaskan, perjuangan mereka untuk menjadikan setiap warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama dalam negara Indonesia tanpa harus terbagi dalam kelas kapitalis dan marginal, dianggap tidak akan terjadi dengan perkembangan terkini pada organisasi. Untuk itu, kedelapan penandatangan rilis tersebut menyatakan membubarkan diri sebagai KPK PRD Kudus terhitung sejak Jumat (28/5) lalu dan sejak dikeluarkannya surat pernyataan tersebut. Dengan demikian, nama-nama Y Suparmin, Mas'ud, Didit P, Wawan, Yuni, Zainal, Agus Sunarto, Arief Indaryanto, dan Bety tidak lagi bertanggung jawab baik secara moral maupun organisasi atas keberadaan dan aktivitas yang mengatasnamakan KPK PRD. (ton-85j) |