| Sabtu, 05 Juni 2004 | MURIA |
DPRD Diduga Korupsi Rp 22,9 Miliar
KUDUS- Dana publik sekitar Rp 22,9 miliar, setara dengan 58,86 % pendapatan asli daerah (PAD)Kabupaten Kudus tahun 2003 yang mencapai Rp 38,8 miliar, diduga dikorupsi oleh DPRD guna memperkaya diri sendiri. Hal itu sangat disesalkan mengingat gaji yang diperoleh anggota Dewan berkisar Rp 7 juta - Rp 11,5 juta/orang per bulan. Itu belum terhitung fasilitas penunjang yang lain. Demikian diungkapkan Ir Kunarto, caleg tak jadi dari PDI-P untuk DPRD Jateng. Dikatakan, dana Rp 22,9 miliar itu dihabiskan untuk tiga pos pengeluaran, yaitu dobel anggaran, pos penunjang, dan biaya dinas untuk tahun anggaran 2003 dan 2004. "Uang Rp 22,9 miliar itu di luar gaji, tunjangan dan fasilitas yang dimiliki." Lebih lanjut Kunarto juga menganggap penetapan anggaran sebanyak itu hanya didasarkan pada UU No 22/1998 dan UU No 4/1998 yang intinya menyatakan bahwa anggaran Dewan disusun oleh Dewan itu sendiri. Seharusnya dasar penetapan anggaran juga mengacu UU lainnya seperti UU Nomor 28 pasal 3, UU Nomor 3/1998 tentang tujuan dan dasar pemikiran, UU Nomor 22/1999 pasal 22, UU Nomor 28 pasal 5 serta PP Nomor 65 pasal 1/1999. Kebijakan penetapan anggaran tersebut dianggap telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan hanya akan memperkaya anggota Dewan semata, serta tidak menyejahterakan rakyat di Kudus. Bahkan hal tersebut dianggap melanggar asas kepatutan, keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dan asas akuntabilitas seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22/1999 pasal 3. Kunarto juga meminta Kejaksaan Kudus memeriksa dan menindaklanjuti dana publik yang diduga dikorupsi DPRD itu. Bahkan apa yang ia sampaikan itu juga diberikan kepada Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Kudus, Kejaksaan Agung, Kajati Jawa Tengah, KPK, BPK, LSM, dan PWI Kudus. Sesuai Prosedur Wakil Ketua DPRD Kudus sekaligus Kepala Rumah Tangga Dewan, Hj Murdjinem, membantah keras hal tersebut. Ia menyatakan proses penetapan anggaran yang dilakukan institusinya sesuai prosedur dan kebutuhan yang ada. "Anggaran tahun 2004 ini mencapai Rp 10,7 miliar, itupun sudah termasuk belanja Setwan," jelasnya. Dikatakan, semua ketentuan dan regulasi untuk menetapkan anggaran telah dilakukan untuk memperoleh nilai nominal yang layak serta dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan masyarakat dapat mengakses jumlah anggaran yang dikeluarkan Dewan. "Semua itu merupakan tanggung jawab moril semua anggota Dewan, bahwa setiap pengeluaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat," lanjutnya. Namun ia juga mengakui bahwa anggaran tahun sebelumnya jauh lebih banyak dari tahun ini, mengingat ketika itu diselenggarakan pemilihan kepala daerah. Jadi, tidak benar bahwa Dewan telah melanggar asas kepatutan dan proporsionalitas. (ton-85) |