logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 05 Juni 2004 BANYUMAS
Line

Guru Bantu Desak SK 11/2002 Direvisi

PURWOKERTO- Persatuan Guru Bantu Indonesia (PGBI) Kabupaten Banyumas mendesak Pemkab agar menuntut pemerintah pusat merevisi atau mencabut SK Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 11/2002.

Dengan SK itu, guru bantu yang berusia di atas 35 tahun dan mengabdi di sekolah swasta tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Desakan itu disampaikan pengurus PGBI saat berdialog dengan Komisi E DPRD Banyumas, kemarin. Rombongan PGBI berjumlah 13 orang dipimpin Ketua Umum Suwandi SPd, ditemui Ketua Komisi E Musadad Bikri Nur beserta anggota, Kepala Dinas Pendidikan Drs Sutjipto DS, dan staf Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Dalam pernyataan PGBI yang dibacakan Suwandi disebutkan, sebelum diangkat menjadi guru bantu, sebagian besar telah menghabiskan masa pengabdian di sekolah swasta. Karena SK itu, kesempatan menjadi PNS tertutup, meski masa pengabdian memenuhi syarat.

SK Kepala BKN berbunyi, Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilaksanakan bagi yang melebihi usia 35 tahun dengan ketentuan: telah mengabdi pada instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 tahun terus menerus sebelum PP No 11 / 2002 ditetapkan 17 April 2002, masih melaksanakan tugas pada instansi itu.

Gaji Naik

Mereka juga meminta Pemkab mengusulkan kepada pemerintah pusat kenaikan gaji pokok guru bantu sesuai jenjang pendidikan. Dalam mengangkat CPNS, guru bantu agar diprioritaskan karena telah memenuhi seleksi yang ketat.

PGBI juga mengungkapkan, sembilan permasalahan yang dihadapi anggota setelah setahun bekerja, yaitu harus tunduk peraturan PNS yakni mengajar 24 jam/minggu, tetapi gaji jauh lebih kecil (Rp 460.000/bulan).

Peraturan bagi PNS diberlakukan pula kepada guru bantu, tetapi hak yang diterima belum memadai. Tak ada penghargaan jenjang pendidikan, gaji semua guru bantu sama. Kesempatan mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain hilang karena sebagian kepala sekolah menuntut guru bantu mengajar penuh.

Sejak menjadi guru bantu, tak ada lagi insentif Rp 100.000/ bulan dari pemerintah. Guru PNS memperoleh tambahan penghasilan pegawai dan kelebihan jam mengajar, guru bantu tidak.

Jumlah guru bantu di Banyumas 1.117 orang. Bekerja di TK-SD negeri 402 orang dan swasta 37 orang, SLTP negeri 164 orang dan swasta 157 orang, SMA-SMK negeri 113 orang dan swasta 244.

Kepada legislatif, mereka meminta dianggarkan dana penunjang kesejahteraan.

Sutjipto mengatakan usulan guru bantu soal SK BKN itu akan diteruskan ke pusat. Mengenai mengajar di luar, tergantung kebijakan kepala sekolah, yang penting guru bantu mengajar sesuai ketentuan.

Musadad mengatakan, saat ini pembahasan perubahan APBD 2004 sudah dimulai. Untuk sementara, APBD diperhitungkan defisit.

Gaji Ke-13

Rencana pemberian gaji ke-13 bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ternyata menimbul kan kecemburuan di kalangan guru bantu. Dalam dialog de-ngan Komisi E DPRD kemarin, PGBI mendesak kepada Pemkab dan Dewan untuk memberikan hak yang sama kepada mereka. Pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PTT direncanakan bulan Juni ini.

Guru SMK Kemrajen ini mengatakan, dibandingkan dengan PNS, gaji mereka sangat kecil. Tiap bulan mereka menerima Rp 460.000. (G22,bd-74)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA