| Sabtu, 05 Juni 2004 | BANYUMAS |
Kayu Mangrove Jarahan DisitaCILACAP - Satpol PP Cilacap, dalam operasinya bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (2/6) berhasil menyita kayu mangrove hasil penjarahan hutan mangrove di wilayah Kampung Laut dan Pulau Nusakambangan, Cilacap. ''Kayu yang kami sita jumlahnya mencapai 100 meter kubik. Kayu-kayu ini merupakan hasil operasi terpadu yang dilakukan sejak 27 Mei,'' kata Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Paulus Triyanto, kemarin. Menurut Paulus, operasi yang melibatkan puluhan personel tersebut didasarkan atas surat perintah bupati Nomor 300/014/29/23 tanggal 15 Mei 2004. ''Adapun keluarnya surat perintah itu didasarkan pada kekhawatiran banyak pihak akan habisnya hutan mangrove Cilacap. Padahal kehadiran hutan tersebut penting bagi keseimbangan lingkungan hidup,'' kata Paulus. Kayu Bakar Lebih lanjut dia mengatakan, kayu-kayu mangrove itu disita dari tangan penebang, penadah, maupun pengguna. Selama ini kayu mangrove curian memang lebih sering digunakan untuk kayu bakar, baik untuk rumah tangga maupun indusri kecil. ''Sangat disayangkan jika tujuannya hanya untuk dijual sebagai kayu bakar.Ini tidak sebanding dengan kerusakan hutan yang ada,'' kata Paulus lagi. Dari data di kantor Satpol PP Cilacap diketahui, selain menyita kayu mangrove di rumah penjual kayu, petugas juga menyita kayu yang sudah dinaikkan ke lima truk yang akan berangkat ke luar kota. Dari data tersebut juga diketahui, petugas gabungan juga berhasil menyita kayu-kayu besar yang berasal dari hutan Pulau Nusakambangan. Kayu-kayu itu saat disita sudah ada yang berbentuk balok dan papan siap jual. Selain itu, petugas juga menyita sebuah perahu hampir jadi yang dibuat dari salah satu kayu jarahan tersebut. Sejauh ini petugas sudah berhasil mengidentifikasi 19 orang baik sebagai pencuri, penadah, maupun pengguna kayu-kayu itu. (G21-74) |