| Senin, 31 Mei 2004 | SEMARANG |
Banyak Toko Tak Miliki IMBUNGARAN- Banyak bangunan pertokoan, terutama yang terletak di sepanjang jalan protokol Ungaran-Ambarawa, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, dalam waktu dekat ini Pemkab akan menerjunkan tim yustisi untuk menertibkan toko-toko tersebut. Berdasar data di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), bangunan toko yang belum ber-IMB di wilayah Kabupaten Semarang mencapai hampir 20% dari jumlah yang ada. Dari jumlah itu, kebanyakan bangunan itu dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan atau jasa. Dalam Perda No 38/1985 serta juklak SK Bupati No 648/029/1995 dijelaskan, toko yang mendapat IMB harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, jika berada di tepi jalan protokol atau jalan utama bangunan itu harus berjarak 20 meter dari sumbu jalan. Adapun, bangunan di tepi jalan sekunder berjarak 16 meter. "Kenyataan, pemilik bangunan membangun toko berjarak 0 meter dari sumbu jalan. Karena itu, kami tidak akan mengeluarkan IMB untuk bangunan itu, sebab secara teknis tidak menenuhi syarat," kata Kasubdin DPU Cipta Karya Ir Yusuf Ismail. Dia menjelaskan, jika bangunan itu digunakan untuk membuka usaha, pemilik bangunan harus memiliki izin usaha. Padahal untuk mendapatkannya, pemilik toko terlebih dahulu harus mengantongi izin HO (lingkungan) dan IMB. Karena itu, ada kemungkinan pemilik toko juga belum mengantongi surat izin usaha. "Sebelum izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Koperasi, mestinya pemilik toko telah mengantongi izin HO dan IMB," ujarnya. Dilematis Yusuf Ismail mengakui, kondisi seperti itu membuat jajaran Dinas PU dilematis. Sebab, aturan yang ada saat ini belum fleksibel. Baik Perda maupun SK Bupati hanya memuat item-item ataupun klausul tentang IMB khusus untuk daerah pertokoan dan jasa. Sebab, tidak semua pertokoan memiliki lahan yang cukup sesuai dengan aturan, yakni bangunan toko harus berjarak 20 meter dari sumbu jalan. Padahal pada tahun 2004 ini DPU ditarget mendapatkan PAD dari sektor IMB Rp 600 juta. "Persoalan lain, banyak bangunan yang berdiri sebelum lahirnya perda tersebut. Padahal perda tersebut baru ditetapkan pada tahun 1995," katanya. Untuk itu, dia akan mengusulkan kepada Dewan agar Perda No 38/1985 direvisi. Dia berharap hal itu bisa memudahkan DPU melakukan penataan toko tersebut. Sebab, belum tertatanya kawasan pertokoan itu juga menjadi salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas di sana. "Para pembeli biasanya memarkir sepeda motor ataupun mobil ditepi jalan, karena toko itu tidak memiliki lahan parkir. Akibatnya arus lalu lintas menjadi tersendat," tuturnya. Dia menambahkan, bangunan yang sudah mengantongi IMB, terdiri atas bangunan rumah di kompleks permukiman, pabrik, sekolah serta bangunan kategori khusus. "Khusus untuk bangunan rumah seluas 250 m2, IMB dilimpahkan ke kecamatan. Adapun bangunan bertingkat, IMB-nya dikeluarkan DPU." (D14-84k) |