| Senin, 31 Mei 2004 | SEMARANG |
Dua Kubu Saling TudingMUNCUL dua versi dalam kemelut di tubuh Yayasan Karya Husada yang memayungi Akademi Keperawatan dan Akademi Kebidanan di Jalan Intan Raya 1, Sambiroto, Tembalang itu. Kedua pihak merasa benar dan bersiteguh dengan pendapatnya. Pihak yang berseberangan adalah pendiri yayasan dan mantan pengurus plus direksi dan karyawan Akper/Akbid. Pendiri yayasan, Saryono SH, didukung pengurus yayasan bentukannya yang dimotori Bolevard, Husni, dan Totok Suparyanto. Sebagian mahasiswa juga mendukungnya. Adapun pihak yang berlawanan, kubu Susilo (saat itu wakil ketua yayasan) didukung oleh mantan wakil bendahara yayasan Pracoyo, Direktur Akper Ismu Pujianto, Pembantu Dekan I Hermeksi Rahayu, Pembantu Dekan II Fery Agusman, Eni Kusyati (dosen), dan Unggul Budi Santoso, karyawan TU . Ketegangan muncul sejak 2003. Demo 24 Maret 2003 membuat pendiri yayasan Saryono kalut. Dalam aksi itu, Saryono dituding menggelapkan uang yayasan Rp 1,9 miliar. Tuduhan itu kemudian dinyatakan tak terbukti oleh tim audit. Namun tim itu juga mencatat terdapat kekacauan dalam manajemen yayasan. Susilo masuk yayasan ketika terjadi perseteruan antara kubu Feri Agusman dan Saryono. Dalam perkembangan berikutny, Susilo terlibat perseteruan itu. Hingga akhirnya perseteruan kubu Saryono dan Feri meruncing dan babak baru pun tergelar. Saat itu Susilo diangkat sebagai wakil ketua yayasan, sehingga memiliki kedekatan dengan Saryono. Namun perbedaan kepentingan membuat Saryono dan Susilo berseteru. Bila sebelumnya perseteruan itu terjadi antara Feri dan Saryono, dalam perkembangan selanjutnya justru Susilo dan kawan-kawan dengan Saryono yang berseberangan. Feri bergabung dengan Susilo. Kedua kubu pun saling tuding. Kalimat yang dilontarkan dua kubu senada: ''Mereka berusaha memanfaatkan kelemahan pendiri yayasan Hartadi untuk menguasai aset yayasan.'' Ralat Pemecatan Selanjutnya 4 Maret 2004 terbit surat pemecatan untuk Susilo sebagai wakil ketua yayasan. Versi Saryono, pemecatan itu ditandatangani Hartadi selaku pendiri dan pengurus yayasan. Namun versi Susilo berbeda. Pemecatan itu dianggap oleh kubu Susilo tidak sah karena diralat Hartadi, beberapa jam setelah pembacaan pemecatan. Saryono yang merasa ''babad alas'' sejak awal yayasan berdiri mempunyai alasan lain. Antara lain masa jabatan Susilo sebagai wakil ketua yayasan telah habis sejak 15 Agustus 2003. Saryono pun menyatakan PHK itu memalui surat kesepakatan antara dirinya dan Hartadi, 25 Maret 2004. Terdapat lima poin yang akan diwujudkan paling lama tiga bulan sejak kesepakatan di tandatangani. Kesepakatan yang dibuat pukul 10.00-13.00 itu berisi pemberhentian jajaran direksi, pembenahan keuangan dan manajemen akademik, pembenahan pengurus, dan inventarisasi aset yayasan yang dituangkan dalam akta notaris. Namun Susilo bersikukuh pada pendapatnya. Dia bersama sejumlah staf lain telah kembali diangkat oleh Hartadi. Bahkan Hartadi telah menunjuk Susilo sebagai pelaksana harian Yayasan Karya Husada. Susilo balik menuding lawannya berlaku sewenang-wenang. Pemecatan terhadap dirinya dan karyawan lain dinilainya tidak melalui prosedur yang berlaku. ''Memecat dosen dan jajaran direksi itu kan berisiko bagi mahasiswa, apalagi memasuki masa ujian,'' kata Susilo. "Staf pengajar sudah kami persiapkan. Jadi tidak akan mengurangi hak mahasiswa,'' tutur Saryono. (Karyadi-89) Kronologi Sengketa Yayasan Karya Husada 24 Maret 2003: Mahasiswa demo menuntut pengadaan peralatan praktik, memakai bus gratis, menuding Saryono terlibat korupsi Rp 1,9 miliar. Tuduhan korupsi tak terbukti. 4 Maret 2004: Mahasiswa demo lagi -Saryono mengeluarkan surat PHK atas diri Susilo PD I Hermeksi, PD II Feri Agusman, dosen Eni Kusyati, staf TU Ungul (mereka menolak) -Saat itu pula surat pemecatan diralat Hartadi. Kelima orang kembali bekerja. Saryono meragukan keputusan itu karena selang waktu yang relatif singkat. 25 Maret 2004: Muncul surat kesepakatan Saryono dan Hartadi, yakni direktur cs harus diberhentikan, pembenahan keuangan dan akademik, pembenahan kepengurusan yayasan, inventarisasi aset, dan semua itu dicatat dalam akta notaris. 28 Mei 2004: Mahasiswa demo lagi. Kasus masih diselesaikan dengan musyawarah di Mapolwiltabes. Dari Berbagi Sumber (G5-89) |