| Senin, 31 Mei 2004 | SEMARANG |
Kewenangan Pemprov-Pemkot Dipertegas
BALAI KOTA- Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) yang segera disahkan oleh DPRD Kota Semarang dikeluarkan untuk mempertegas peran dan fungsi wilayah, antara wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota. Yang selama ini terjadi, Pemkot selalu disalahkan dalam penataan, pengaturan ruang, tata guna lahan, dan penataan kawasan pantai. Semestinya wilayah itu menjadi kewenangan bersama, tak hanya Pemerintah Kota, tetapi juga Pemerintah Provinsi. Menurut anggota Komisi D DPRD Kota Semarang AY Sujianto, pada masa transisi era otonomi daerah masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai fungsi wilayah. Ketika terjadi pencemaran pantai, misalnya, Pemkot menjadi sasaran. Padahal, pencemaran itu terjadi karena penataan sebelum era otonomi. ''Jadi, saat ini hanya menerima akibat dari kebijakan pemerintah lama. Seharusnya tidak dituduhkan langsung kepada Pemerintah Kota,'' katanya. Makin Matang Menurutnya, Perda RDTRK mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, sehingga tidak ada tumpang tindih. RDTRK mempertegas fungsi kawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan kewenangan Pemerintah Provinsi. ''Kelak pembagian tugas pertanggungjawaban kewenangan mengelola daerah menjadi makin matang, tidak tumpang tindih.'' Dengan demikian, setelah ada Perda RDTRK, kebijakan Pemprov harus sesuai dengan perda tersebut. Jika ada kebijakan yang dianggap menyimpang, Pemkot berhak menolaknya. Kasubid Pengembangan Kawasan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang Ir M Farchan mengatakan, Perda RDTRK merupakan gambaran wajah Kota Semarang ke depan. ''Yang ada dalam perda ini tidak untuk satu dua tahun, sehingga melalui pengkajian dan perhitungan matang.'' Menurutnya, isi Perda RDTRK mengacu pada Perda RTRW yang dibuat Pemerintah Provinsi Jateng. Karena itu, gambaran penataan Kota Semarang akan sejalan dengan gambaran Jateng masa depan. (H1,G17-89) |