| Senin, 31 Mei 2004 | SEMARANG |
Peringati Hari Bebas TembakauMahasiswa Tuntut Dibuat RUU Antiasap RokokDi balik sekolah, murid-murid mencuri rokok/ di ruang kepala sekolah ada guru merokok/ di kampus mahasiswa merokok/ di kafe dan diskotek para pengunjung merokok/ di gelanggang olahraga/ atlet, pemain sepakbola, dan bulu tangkis juga merokok/ dan ada juga dokter-dokter merokok// TAK berlebihan jika menjelang Hari Bebas Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei, penggalan puisi ''Indonesia Keranjang Sampah Rokok'' karya Taufik Ismail itu diingat kembali. Puisi itu bertutur, rokok seolah-olah hadir di segala tempat. Taufik memang tak membacakan puisi itu di panggung Kota Semarang. Namun, kepedulian akan bahaya asap rokok tetap mengemuka di kota ini. Salah satunya ditunjukkan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam UKM Napza dan Racana Undip, JMKI Wilayah Serang, Pilar PKBI Jateng, ISMKMI, dan PMM FK Undip. Mereka menggelar aksi simpatik memperingati Hari Bebas Tembakau Sedunia, Minggu (30/5), di seputar Simpanglima. Pada aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 itu, para aktivis membagi-bagikan bunga dan selebaran kepada warga yang memadati sekitar Simpanglima. Beberapa aktivis berorasi menuntut pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiasap Rokok. Tanpa memacetkan arus lalu lintas, pembagian bunga itu menarik perhatian warga. Sebagaimana diungkapkan Ketua Presidium Jaringan Mahasiswa Kesehatan Indonesia (JMKI) Wilayah Semarang Tulus Budi, aksi ini sebagai ajakan kepada masyarakat untuk menghindari asap rokok. Mereka yang tidak merokok, kata Tulus, sering harus menerima dampak buruk asap rokok. ''Selama ini pemerintah memandang industri rokok memberikan masukan besar kepada negara,'' kata mahasiswa Fakultas Kedokteran Undip itu. ''Namun, pemerintah tidak menghitung sesungguhnya ongkos yang harus dikeluarkan akibat rokok jauh lebih besar,'' tandasnya serius. Menurutnya, asap rokok adalah racun. Lebih dari 4.000 jenis bahan kimia terdapat di dalam asap rokok. Dua puluh jenis di antaranya beracun dan 63 jenis lain dapat menyebabkan kanker. ''Para perokok berisiko mendapat 40 jenis penyakit serius seperti kanker paru-paru, jantung, stroke, bahkan gangguan reproduksi,'' kata Tulus. Tingkat risiko para perokok juga lebih tinggi, sekitar 10 kali lebih tinggi daripada orang yang tidak merokok. Desakan lain yang hendak diusung para mahasiswa adalah perumusan RUU Antiasap Rokok. RUU ini diharapkan dapat melokalisasi para perokok, sehingga asap yang diembuskan tidak mengganggu orang yang tidak merokok. Ketentuan seperti larangan merokok di sejumlah areal bebas asap rokok, menurut Tulus, tidak cukup kuat. ''Seharusnya ada kawasan khusus bagi perokok,'' katanya. Sebab, pengadaan kawasan khusus bagi perokok merupakan salah satu cara untuk mengurangi penyebaran asap rokok. (Ninik D-89k) |