logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 31 Mei 2004 EKONOMI
Line

Jalan Terjal Peningkatan Status Bandara A Yani

MESKI ada desakan dari berbagai pihak, Bandara Ahmad Yani Semarang belum bisa dipastikan menjadi bandara internasional dari statusnya sekarang sebagai bandara domestik. Pembukaan rute Semarang-Singapura oleh Garuda bukan jaminan mengubah status bandara di Ibu Kota Provinsi Jateng itu.

Gambaran tersebut muncul dari Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Jateng yang melakukan evaluasi apakah rute internasional itu diperpanjang atau tidak. Juni nanti rute tersebut telah berjalan tiga bulan sejak dibuka 28 Maret lalu.

Rute tersebut dinilai melanggar UU Keimigrasian. Pasal 5 menyebutkan setiap orang yang masuk ke suatu negara harus melalui pemeriksaan keimigrasian. Izin rute internasional di bandara domestik itu hanya diberi waktu paling lama tiga bulan. Setelah itu harus ada kepastian menjadi bandara internasional atau tidak.

''Apakah kita menginginkan terus melakukan pelanggaran UU Keimigrasian,'' kata Musa D Tambunan, Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Jateng dalam jamuan bersama Kedutaan Besar RI di Singapura, Garuda Indonesia, Asita, serta PHRI Jateng di sela-sela Fam Trip a Uniquely Singapura pertengahan Mei 2004.

Ada beberapa kendala yang menyebabkan upaya peningkatan status Bandara A Yani harus melewati jalan terjal. Salah satunya adalah belum ada fasilitas tempat pemeriksaan keimigrasian sehingga warga negara asing yang akan masuk harus mengantongi visa on arrival dari negara tempat ia diberangkatkan.

Selama ini pemeriksaan keimigrasian di Bandara A Yani masih bersifat on call atau berdasarkan permintaan yang disesuaikan dengan jadwal penerbangan pesawat. Bagi warga Semarang atau WNI tentu tidak menjadi masalah.

Namun perkembangan komunikasi pada saat ini, serta potensi sektor wisata dan industri di Jateng telah mendorong warga asing untuk masuk Jateng, khususnya di Semarang.

Garuda Indonesia mengakui kendala tersebut membuat penggarapan potensi pasar yang dimiliki Semarang terutama di dua sektor itu kurang optimal.

Penetapan status sebuah bandara menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan. Pihak-pihak terkait telah memberikan respons akan meningkatkan status Bandara A Yani apabila sudah ada tempat pemeriksaan imigrasi.

Jika demikian maka apakah status bandara diubah terlebih dahulu baru dibuka fasilitas pemeriksaan imigrasi atau sebaliknya.

''Istilahnya, lebih dulu mana, telur atau ayam,'' tutur S Saptono, General Manager Garuda Indonesia di Singapura.

Kendala

Kedutaan Besar RI di Singapura menyatakan telah melaporkan kepada pemerintah pusat di Jakarta menyangkut kendala-kendala tersebut.

Menurut Kepala Informasi, Pers, dan Budaya Kedutaan Besar RI di Singapura, Chalief Akbar, penerbangan dari Singapura memiliki dua kendala, yaitu menyangkut Semarang dan Jambi.

Data tahun 2003 menunjukkan turis asing yang masuk Singapura sekitar 7 juta dan 30% berasal dari Indonesia. Demikian pula yang masuk Indonesia dari Singapura. Warga Indonesia tercatat paling banyak mengunjungi Singapura untuk bisnis, wisata, jalan-jalan, berobat, dan lain-lain.

Warga asing yang berangkat dari Singapura untuk masuk Pekanbaru tidak perlu visa karena negara-negara ASEAN serta 11 negara di dunia menerapkan bebas visa. Namun untuk ke Jambi harus mengantongi visa. Padahal letak geografis antara Jambi dan Pekanbaru berdekatan.

Sama dengan tujuan Semarang yang harus mengurus visa, sedangkan ke Solo bebas visa. Letak kedua kota di Jateng itu juga dekat karena sekitar 100 km.

Apabila ada penumpang yang ingin check in tetapi tidak memiliki visa maka tidak boleh naik pesawat karena risikonya akan dideportasi.

''Normalnya, proses pengurusan itu selama tiga hari dengan biaya 70 dolar Singapura. Kedutaan Besar RI di Singapura selama ini menerima 500-600 pemohon visa. Jumlah itu cukup tinggi,'' jelas Chalief

Salah satu penyebab Semarang dan Jambi belum menetapkan bebas visa karena status bandaranya belum internasional. Tentu selain keimigrasian, faktor fasilitas pemisahan penumpang domestik dan internasional harus diperhatikan.

Sebenarnya untuk pengurusan visa ke Semarang sudah muncul solusi dari Asosiasi Biro Perjalanan Indonesia (Asita) Jateng untuk menutup biaya sebesar 70 dolar Singapura itu.

Asosiasi itu mensyaratkan warga atau turis asing melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan pihaknya menyangkut biro perjalanan serta penginapan. Tetapi tawaran itu belum bisa membuat peningkatan status Bandara A Yani menjadi lebih mulus.

Gubernur Jateng Mardiyanto saat berkunjung ke Korea Selatan menawarkan kepada Young Kwan Construction (YKC) yang Oktober 2003 membangun jalan di Bengkulu menjadi investor jalan tol Semarang-Solo dan perluasan Bandara A Yani menjadi bandara internasional. Pembayarannya dengan minyak mentah dari Cepu dalam waktu sekitar 15 tahun. (Agus Toto W-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA