| Senin, 31 Mei 2004 | EKONOMI |
503 Perda Akan Dikaji Ulang dan Direvisi
SEMARANG-Lima ratus tiga peraturan daerah (perda) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah penerapan UU Pemerintah Daerah, dikaji untuk direvisi. Jumlah peraturan yang bertentangan dengan upaya menarik investasi itu, tiap tahun meningkat. Jika pada 2002 hanya berjumlah 173, maka hingga Mei 2004 telah membengkak menjadi 503 perda. "Perda yang diterbitkan oleh daerah itu, sangat tidak sesuai dengan keinginan Pemerintah untuk menjaring lebih banyak investor," kata Dwi Pudjiastuti Handayani dari Badan Analisa Fiskal Departeman Keuangan, usai berbicara dalam seminar mengenai prospek otonomi daerah, Sabtu lalu. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Undip itu, digelar di Gedung Dharma Wanita Jalan Menteri Supeno, Semarang. Pembicara lainnya adalah Ketua Bappeda Jateng Prof Dr Miyasto, dosen Fakultas Ekonomi Undip Nugroho SBM, serta moderator Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Drs Sasongko Tedjo MM. Menurut Dwi, perda menjadi salah satu faktor utama yang digunakan calon investor untuk menilai daya tarik suatu daerah. Jika terlalu banyak yang bertentangan, khususnya berkait dengan pajak, maka mereka akan berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya. "Padahal saat ini, investasi sangat dibutuhkan untuk memperluas kesempatan kerja dalam mengatasi jumlah penganggur yang terus bertambah," tandasnya. Pemerintah, lanjut dia, melalui Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan kini terus meminimalkan perda yang memberatkan itu. Namun, Pemerintah tidak bisa mengontrol penuh sehubungan dengan pemberlakuan UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. "Meski demikian, Pemerintah saat ini bekerja keras merevisi UU tentang Pemerintah Daerah serta Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah agar tidak lagi terjadi tumpang tindih peraturan," jelasnya. Prinsip-prinsip implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia, kata dia, antara lain efisiensi, perbaikan struktur fiskal, mobilisasi sumber keuangan untuk akuntabilitas, transparansi, serta pengurangan disparitas fiskal. "Orientasi kebijakan fiskal daerah, adalah untuk menciptakan lingkungan ekonomi makro yang stabil, investasi domestik yang kuat, dan penciptaan lapangan kerja," ujarnya. Agenda memperkuat kapasitas fiskal daerah, adalah lewat peningkatan pendapatan daerah dengan cara memperluas basis penerimaan daerah serta meningkatkan intensifikasi pemungutannya. (G2-53a) |