| Senin, 31 Mei 2004 | EKONOMI |
Bunga Obligasi Daerah Harus Lebih MenarikSEMARANG -Pemerintah kabupaten dan kota disarankan mengeluarkan surat utang atau obligasi sehubungan dengan rencana Pemerintah Pusat mengizinkan daerah menerbitkan surat utang. Upaya itu untuk mendukung realisasi pembangunan beberapa proyek unggulan, misalnya pembangunan infrastruktur untuk menarik minat investor. Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomi Undip mengemukakan, bentuk surat utang atau pinjaman daerah tersebut sudah populer di negara-negara lain atau dikenal dengan nama munipical bond. "Namun hasil yang diberikan oleh obligasi daerah berupa bunga atau capital gain harus lebih menarik dari bunga deposito, tabungan, serta bunga dan capital gain obligasi perusahaan swasta," tuturnya di sela-sela seminar mengenai otonomi daerah di Gedung Dharma Wanita Jalan Menteri Supeno Semarang, Sabtu lalu. Supaya bisa memberikan bunga yang lebih menarik, lanjut dia, antara lain bisa melalui pembebasan pajak bagi bunga obligasi dan bagaimana mendorong perdagangan aktif obligasi daerah. "Misalnya lewat penegakan hukum di bursa efek sehingga investor akan mendapatkan capital gain yang cukup," tambahnya. Keuntungan lainnya, kata dia, bukan hanya pemerintah kota atau kabupaten yang bisa menebitkan obligasi daerah, melainkan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Salah satu kisah sukses penerbitan obligasi BUMD adalah yang diterbitkan oleh Bank BPD DKI Jakarta," jelasnya. Praktisi pasar modal Antoen Natakoesomah menuturkan, pemerintah akan mengizinkan pemerintah daerah menerbitkan surat utang. Itu merupakan bunyi salah satu pasal amandemen UU No 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang sudah dibahas di DPR. Syarat-syarat penerbitan surat utang itu, kata dia, antara lain hanya dijual di pasar domestik dalam mata uang rupiah, serta khusus untuk membiayai proyek-proyek yang menguntungkan. Di samping itu, pemerintah daerah bersangkutan harus sudah melaksanakan standar akuntansi pemerintah dan keuangan. "Saat akan menerbitkan surat utang, pemerintah daerah mesti mengajukan rencana penerbitan dan berkonsultasi dengan Departemen Keuangan serta Departemen Dalam Negeri. Pemerintah Pusat selanjutnya berkonsultasi dengan Bank Indonesia untuk menentukan jumlah obligasi yang boleh diterbitkan agar jumlah obligasi di pasar tidak berlebihan," kata mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Surabaya (BES) itu. Dia mengatakan, instrumen keuangan itu berpotensi menjadi salah satu andalan sumber pendanaan daerah jika telah ada kesiapan secara matang di tingkat pelaksana dan masyarakat sebagai calon investor. Namun ia mengingatkan, sebelum diluncurkan diperlukan perangkat hukum dan peraturan yang jelas agar tidak terjadi wanprestasi dari satu pihak ke pihak lain. "Kalau terjadi wanprestasi maka pemerintah perlu mengantisipasi dengan cara membentuk arbitrase," ujarnya. (G2-53n) |