| Minggu, 30 Mei 2004 | BUDAYA |
Di Jateng Tim Kampanye SBY-Kalla Belum DidaftarkanSEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, hingga Sabtu (29/5) sore baru menerima pendaftaran empat tim kampanye pasangan capres dan cawapres tingkat Jateng. Yang belum mendaftar adalah tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Jusuf Kalla. Namun, tim itu sudah terbentuk dan dideklarasikan dengan ketua mantan Gubernur Jateng HM Ismail. Dari yang sudah mendaftar, baru tim kampanye Amien Rais - Siswono Yudohusodo yang dianggap lengkap. Selain sudah menyerahkan daftar tim kampanye, juga juru kampanye (jurkam), rekening dana kampanye, dan usulan jadwal kampanye. Untuk pasangan Megawati Soekarnoputri - Hasyim Muzadi, yang sudah diserahkan ke KPU Jateng, yaitu daftar tim kampanye, jurkam, dan rekening dana kampanye. Adapun usulan jadwal kampanyenya belum. Sementara itu, tim kampanye Hamzah Haz - Agum Gumelar dan Wiranto - Salahuddin Wahid, keduanya belum menyerahkan rekening dana kampanye dan usulan jadwal kampanye. Baru daftar tim kampanye dan jurkam yang diserahkan ke KPU. Sabtu (29/5), KPU Jateng menggelar pertemuan dengan kelima tim kampanye tersebut di kantor Jalan Veteran 1A Semarang. Dalam pertemuan itu, dihasilkan sejumlah kesepakatan dan hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan kegiatan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 5 Juli mendatang. Tidak Dibenarkan Ketua Pokja Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 KPU Jateng Hasyim Asy'ari SH MSi berharap, yang belum melengkapi berkas agar segera menyerahkan daftar tim kampanye ke KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebab, pendaftaran tim kampanye ke KPU sesuai dengan tingkatan merupakan hal penting. Sesuai dengan SK KPU Nomor 35/2004 pasal 8, ujar dia, penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon yang dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab tim kampanye sesuai dengan tingkatannya. "Karena itu, jika tim kampanye belum terbentuk dan didaftarkan, KPU tidak bisa memberikan izin kampanye." Pentingnya pembentukan tim kampanye, sambung dia, juga diperkuat dengan Surat Edaran KPU Nomor 934/15/V/2004 bertanggal 26 Mei 2004 yang ditandatangani Wakil Ketua KPU Prof Dr Ramlan Surbakti MA. Selain itu, di UU Nomor 23/2003 juga dinyatakan, yang memberikan mandat pada saksi di tempat pemungutan suara (TPS) adalah tim kampanye. Lebih lanjut dia mengemukakan, munculnya kelompok pendukung tidak dibenarkan kecuali didaftarkan dalam tim kampanye. Karena itu, dengan adanya sejumlah kelompok pendukung yang tumbuh di masyarakat, diharapkan diakomodasi dalam tim kampanye sehingga terkendali. Sementara itu, pembentukan tim kampanye kabupaten/kota, tim-tim kampanye provinsi menjelaskan bahwa sesuai dengan surat dari tim kampanye pusat yang membentuknya adalah tim kampanye provinsi. Sebab, jika mengacu surat dari pusat, pembentukan tim kampanye kabupaten/kota sudah didelegasikan ke tim provinsi. (G7-43j) |