logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Mei 2004 PEMILU 2004
Line

UU Pilpres Masih Banyak Kelemahan

SEMARANG- Sejumlah persoalan masih menyelimuti penyelesaian perkara pemilu, termasuk dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wapres 2004. Hal yang mendasar masih berkait dengan persoalan yuridis, sebagaimana tertuang dalam UU No 23/2003 tentang Pilpres.

Dalam sosialisasi pilpres dan wapres yang digelar Panwas Pemilu Jateng, Kamis (27/5), di aula lantai III, gedung KPU Provinsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengungkapkan sejumlah persoalan yuridis dalam penyelesaian perkara pemilu tersebut.

Asisten Intelijen Kejati, Zulkarnaen SH yang hadir mewakili Kajati menyatakan, persoalan itu di antaranya tenggang waktu penyelesaian yang sangat cepat. ''Hal itu akan menimbulkan permasalahan, ketika ternyata berkas perkara dari penyidik belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana terurai dalam rumusan delik, sehingga belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.''

Selain dari Kejati, acara yang dibuka Wagub, Drs H Ali Mufiz MPA itu juga menghadirkan pembicara dari Polda, Panwas Pemilu Jateng, KPU, dan pengamat hukum Undip, Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya SH MH.

Sosialisasi yang dipandu oleh Prie GS itu, dihadiri para anggota Panwas Pemilu kabupaten/kota se-Jateng, parpol, dan LSM. Dalam kesempatan itu, sekaligus diluncurkan komik panduan pengawasan Pemilu 2004 bagi masyarakat.

Zulkarnaen menyatakan, persoalan lain menyangkut penyelesaian perkara pemilu, yakni terbatasnya upaya hukum, ancaman pidana yang rendah, dan pertanggungjawaban pidana, tidak berdampak pada peserta pemilu. Karena itu, UU No 23/2003 masih mengandung banyak kelemahan, jika dilihat dari pendekatan sistem maupun tujuan pemidanaan.

Meski demikian, dengan segala keterbatasan UU, kejaksaan tetap akan berperan dengan sarana perundang-undangan yang ada itu untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu secara tuntas.

Prof Nyoman Serikat menyatakan, pola ancaman pidana dalam UU No 23/2003 dirumuskan secara gabungan, yakni penjara dan/atau denda. Itu berarti, ada kebebasan bagi hakim untuk memilih pidana penjara saja, denda saja, atau penjara dan denda.

Dalam hal itu, lanjut dia, yang perlu mendapat perhatian adalah dianutnya ancaman pidana minimal khusus, baik untuk pidana penjara maupun denda, dan hal itu tidak diatur dalam KUHP. Konkritisasi dari UU Pilpres, kata dia, hanya bisa terwujud melalui aparat penegak hukum yang memang mempunyai tugas dan wewenang guna menegakkan hukum.

Kasat I Polda Jateng, AKBP Pambudi menyatakan, sebenarnya pelanggaran yang terjadi dalam pemilu muaranya ke Panwas, sehingga lembaga tersebut sebagai pintu pertama. Sementara itu Polri, hanya sebagai pintu kedua. Menurut anggota KPU Jateng, Slamet Sudjono SH MH, sejak awal proses pembuatan UU Pemilu sudah tidak netral. Hal itu, menjadi salah satu penyebab sulitnya menegakkan supremasi hukum.

Sementara itu Ali Purnomo SH dari Panwas Pemilu Jateng menyatakan, di setiap tahapan pemilu ada sejumlah modus pelanggaran yang mungkin dilakukan. Pada tahap pemutakhiran data pemilih, modus pelanggarannya yakni pemunculan pemilih fiktif, ganda, atau tidak terdaftar, dan pemalsuan surat.

Dalam tahap kampanye, kata dia, modus pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain politik uang, pemakaian atribut tak sesuai ketentuan, kampanye di luar jadwal, kampanye melibatkan pejabat, pencarian atau penerimaan dana kampanye yang tidak sesuai UU, serta mengacaukan atau menghalang-halangi pelaksanaan kampanye. (G7-83a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA