| Jumat, 28 Mei 2004 | PEMILU 2004 |
Gus Sholah Akan Diperiksa Senin
SEMARANG- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) Kota Semarang berencana memanggil calon wakil presiden (cawapres) KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) dan Direktur Institute For Research And Comunity Development Studies (Ircos) atas dugaan melanggar kampanye di luar jadwal. ''Pemanggilan itu akan dilakukan pada Senin (31/5) mendatang,'' ungkap Gunarto SH MHum, Ketua Panwas Pemilu Kota Semarang, Kamis (27/5). Pemanggilan ini untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran itu dalam penyampaian materi cawapres dari Partai Golkar itu saat public hearing ''Rakyat Bertanya, Capres-Cawapres Menjawab'' di Hotel Graha Santika, Selasa (25/5). Gunarto menjelaskan, surat pemanggilan terhadap mereka sudah dikirim pada Rabu (26/5). Karena keduanya berdomisili di Jakarta, Panwas melayangkan panggilan itu dengan surat kilat khusus melalui pos. ''Kami belum bisa melakukan pemanggilan secepatnya karena domisili mereka di Jakarta. Mudah-mudahan dengan pemanggilan lewat pos ini mereka bersedia datang pada Senin mendatang,'' ungkap dia. Pemanggilan ini, jelasnya, karena Panwas ingin menegakkan hukum. Karena jika tidak menindak, nanti dikatakan Panwas melempem. Seperti diberitakan Suara Merdeka (26/5), cawapres dari Partai Golkar KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah) kesandung. Seusai berbicara dalam public hearing tersebut, dia dinilai Panwas melanggar UU Nomor 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, dalam acara yang digelar oleh Ircos itu ada indikasi terjadi kampanye sebelum waktunya. Seharusnya, kampanye itu mulai 1 Juni mendatang. Gunarto menekankan, pihaknya melihat kegiatan tersebut ada indikasi kuat pelanggaran pidana pemilu yang diatur dalam pasal 89 UU Nomor 23/2003. Pemanggilan pada Senin itu belum melebihi batas tujuh hari untuk memproses dugaan pelanggaran kampanye. Bahkan, jika dibutuhkan keterangan saksi tambahan pemeriksaan diperpanjang hingga 14 hari setelah peristiwa. (G17-83j) |