logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Mei 2004 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

Kebutuhan terhadap Sabuk Keselamatan

- "Bapak tidak perlu menunggu sampai 1 Juli. Mulai sekarang biasakan memakai sabuk pengaman..." Ini gaya persuasi Aiptu Tri Wiratma, anggota Satlantas Polres Brebes ketika menegur seorang pengemudi mobil yang belum mengenakan sabuk keselamatan di sebuah pos polisi Kota Brebes. Hari-hari ini, sabuk keselamatan atau yang juga biasa disebut sabuk pengaman, gencar disosialisasikan di kalangan pengemudi. Perlengkapan mobil itu sebenarnya bukan barang baru, dan sebelum diberlakukan sebagai aturan, sudah banyak yang menggunakan karena kebutuhan. Tetapi tentu hanya sebagian kecil di antara yang belum banyak memanfaatkan. Bisa jadi karena belum memiliki kelengkapan tersebut, atau sudah ada tetapi merasa tidak memerlukan.

- Jadwal dimulainya tindakan setelah sosialisasi akan dilaksanakan berbeda-beda di sejumlah daerah. Ada yang 1 Juli untuk kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan angkutan penumpang dan barang per 1 Oktober. Ada yang per 1 Juni dan 1 September. Karena menyangkut "kebiasaan" mengenai enggan atau tidak enggan, lalu kebutuhan terhadap keselamatan berkendaraan, persoalannya pun berkutat pada hal-hal dasar: lupa, coba-coba, dan membiasakan diri. Ratusan, bahkan ribuan teguran tertulis polisi dengan mengisi blanko teguran tertib lalu lintas memang merupakan standar operasi sosialisasi. Namun agar tidak menjadi simbolis, dibutuhkan proses yang lebih persuasif, telaten, dengan target membentuk kondisi "kebutuhan" ketimbang verbalitas pemaksaan.

- Kondisi kebutuhan ketimbang pemaksaan dalam tertib hukum bukanlah sesuatu yang mudah diciptakan, tetapi juga bukan hal yang tidak mungkin dicapai. Ada sejumlah proses yang mesti ditempuh, diikuti contoh-contoh sikap, dan konsistensi pelaksanaan. Di dalam teori sosiologi hukum disebutkan, suatu peraturan akan efektif berlaku dapat dilihat dari tiga kemungkinan sikap masyarakat, yakni peraturan itu ditaati, dihindari, atau peraturan itu tidak ditaati. Aturan belum efektif manakala orang taat hanya karena takut terhadap sanksi. Juga belum efektif manakala orang menaatinya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak. Barulah disebut efektif ketika orang menaatinya karena aturan tersebut cocok dengan nilai-nilai internal yang dianut.

- Lalu apakah aturan itu, misalnya sabuk keselamatan sudah sesuai dengan nilai-nilai internal masyarakat kita? Bagaimana dengan pelaksanaan dan bentuk-bentuk sosialisasinya? Apakah sosialisasi itu akhirnya mampu membuka ruang kebutuhan masyarakat terhadap sabuk keselamatan? Budaya, dan internalisasi --itulah yang seharusnya diciptakan sebagai ruang "kebutuhan". Sabuk keselamatan dikenakan bukan masyarakat takut kena tilang polisi, tetapi benar-benar karena merasa itu menjadi bagian dari persyaratan perlindungan dalam berkendaraan. Di sinilah ruang kebutuhan itu akan menciptakan kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir, serta cara bertindak yang menginternal, baik di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

- Proses sosialisasi memang butuh batas waktu, sehingga pengenaan suatu peraturan bisa mengukur sejauh mana hasil sosialisasi tersebut. Tetapi bagaimanapun, tidak boleh diabaikan pengalaman-pengalaman sosialisasi peraturan sejenis sebelumnya, misalnya helm dan penggunaan helm standar yang boleh dikatakan multitafsir. Begitu juga penyeragaman bentuk pelat nomor kendaraan bermotor yang hingga sekarang masih memungkinkan pemiliknya memodifikasi dengan bentuk-bentuk bervariasi. Multitafsir itu bagaimanapun berpotensi mendorong kekurangefektifan suatu peraturan. Walaupun bukan merupakan peralatan baru, tetapi dengan kewajiban baru untuk menggunakannya, sabuk keselamatan membutuhkan proses persuasi yang lebih telaten.

- Aturan tentang sabuk keselamatan harus didorong untuk sampai ke proses internalisasi. Sudah terlalu banyak aturan yang dibuat tetapi kemudian diapresiasi dengan penghayatan sekadarnya. Pemakaian helm masih menjadi contoh aktual tentang model kepatuhan hukum. Dalam konteks tersebut, faktor keteladanan lewat contoh-contoh dari mereka yang layak menjadi figur anutan, termasuk jajaran kepolisian, harus dikedepankan. Jika terjadi pelanggaran yang mereka lakukan, sanksi tidak boleh memilih-milih, bahkan kalau perlu diumumkan kepada publik untuk menegaskan mengenai kesungguhan penegakan aturan tersebut. Maka teknik persuasi dalam sosialisasi sabuk pengaman perlu terus-menerus dilakukan sampai benar-benar mengarah ke pencerahan kebutuhan.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA