| Jumat, 28 Mei 2004 | NASIONAL |
Jaksa Tewas Ditembak
PALU- Seorang jaksa muda di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Fery Silalahi SH, pukul 23.00 Wita, Rabu (26/5), tewas ditembak. Korban ditembak oleh orang tak dikenal saat mengendarai mobil Isuzu Panther di kawasan Palu Timur, bersama istrinya, Ny Boru Girsang. Istrinya selamat dalam peristiwa tersebut. Kejadian yang mengagetkan itu terjadi saat masyarakat sudah tertidur lelap. Korban disebutkan pernah menjadi jaksa penuntut umum kasus pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara yang berada di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Beberapa saksi mata menuturkan, Fery saat kejadian bersama istrinya diberondong beberapa kali tembakan dari jarak dekat. Mengetahui ada tembakan, istri Fery segera berusaha keluar dari dalam mobil serta berlari minta tolong ke rumah-rumah penduduk sekitar. Namun warga di lokasi kejadian sudah berhamburan keluar, setelah mendengar letusan senjata yang disusul teriakan histeris Ny Boru Girsang. Beberapa warga dan istri korban mengaku melihat pelaku penembakan lari dengan mengendarai dua sepeda motor, tapi tidak dapat mengenali wajah dan plat nomor kendaraan ditumpangi mereka karena suasana gelap. Beberapa menit setelah kejadian, warga yang datang memberi pertolongan segera membawa korban Silalahi ke Rumah Sakit Wirabuana di Jalan Sisingamangaradja yang berjarak sekitar 700 meter. Namun, karena pendarahan akibat luka tembak serius dialami korban, jiwanya tidak tertolong. Jadi Perhatian Mabes Tewasnya Fery Silalahi menjadi perhatian Mabes Polri. Saat ini masih diselidiki, apakah kejadiannya terkait dengan jabatan korban atau tidak, demikian Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5). "Saat ini Polri sedang menyelidiki kasus ini. Apakah ada kaitannya dengan jabatan korban sebagai anggota kejaksaan dalam menangani suatu perkara di persidangan atau tidak," kata Da'i. Saat kejadian korban baru beberapa meter meninggalkan rumah pengacara Thomas Ihalau SH, di Jl Swadaya Camp III Kehutanan, Palu Timur. Fery baru bertugas di Kejati Sulteng selama tujuh bulan. Dia dipindahkan dari Kejari Tangerang (Banten) setelah menangani "Kasus Pabrik Ekstasi" terbesar di Asia Tenggara. (dtc-58t) |