| Jumat, 28 Mei 2004 | NASIONAL |
Buruh Demo Kedubes Malaysia
JAKARTA- Buntut dari kekejian terhadap Nirmala Bonat, puluhan aktivis buruh mendatangi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah negeri jiran itu mengusut tuntas kasus tersebut. Majikan Nirmala harus dijatuhi hukuman maksimal. "Jangan biarkan kasus ini terjadi kembali," tandas para aktivis yang tergabung dalam Komite Anti-Penindasan Buruh (KAPB) di depan Kedubes Malaysia Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis. Pada bagian lain, KAPB juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk terus proaktif. Pemerintah harus juga menyelesaikan berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri yang lain. Selain berorasi, para pengunjuk rasa menggelar poster dan spanduk. Berbagai kecamanan atas kekejian terhadap Nirmala tertulis dalam spanduk dan poster itu. Sementara itu, mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama tenaga kerja wanita asal Jateng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mulai memberlakukan pengiriman satu pintu. Dengan pemberlakuan satu pintu itu, semua TKI asal Jateng mulai dari perekrutan, pelatihan, dan pengirimannya ke luar negeri dikoordinasikan dengan Disnakertrans bersama instansi terkait. Ini artinya, semua kegiatan pengerahan TKI di Jateng dapat terpantau, termasuk setelah mereka ditempatkan di luar. ''Bahkan, ketika pemulangan mereka kembali ke Tanah Air akan dilakukan berdasarkan koordinasi langsung dengan Disnakertrans,'' tutur Kepala Disnakertrans Jateng Diah Anggraeni SH MM kepada Suara Merdeka, kemarin. Diah mengatakan, pemberlakuan satu pintu bukan berarti menghapus perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Hanya PJTKI resmi yang ada yang bisa beroperasi dan pengiriman dikoordinasikan langsung dari Jateng. Mencegah terjadinya pengiriman ilegal oleh cabang-cabang yang tidak bertanggung jawab tersebut, Disnakertrans Jateng tidak akan memperpanjang kegiatan perekrutan calon TKI yang dilakukan oleh kantor-kantor cabang PJTKI bermasalah yang berasal dari dan di luar Jateng. (H2, dtc-58tj) | ||||