logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Mei 2004 NASIONAL
Line

Wagub: Kami Mengacu Surat Mendagri

  • Anggota DPRD Akan Dapat Rapelan

SEMARANG- Kenaikan gaji anggota DPRD Jateng seperti yang tertera pada perubahan APBD 2004, sebenarnya mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 161/3211/SJ bertanggal 29 Desember 2003 perihal Pedoman Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Eksekutif hanya melaksanakan apa yang tertuang dalam surat tersebut. ''Saya kira semua yang dilakukan ada aturannya,'' ujar Wagub Drs H Ali Mufiz MPA seusai membuka sosialisasi pemilu presiden dan wakil presiden yang digelar Panwas Pemilu Jateng di aula lantai III gedung KPU Jalan Veteran 1A Semarang, Kamis (27/5).

Dia mengemukakan, masalah itu terkait dengan adanya permintaan anggota DPRD Jateng agar eksekutif menjelaskan alokasi dalam perubahan APBD 2004 tersebut. Sebab, penyusunan anggaran itu dilakukan eksekutif.

Menurut penjelasan dia, pengalokasian anggaran tersebut mengacu pada surat Mendagri yang mengatur hak-hak keuangan anggota DPRD. ''Itu yang kami gunakan,'' tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, koridornya sudah jelas dan ada aturan hukumnya. Pihaknya tidak boleh melanggar aturan yang sudah ada tersebut.

Dia menegaskan, selama ini yang dilakukan masih ada landasan hukumnya. ''Jadi kalau sekarang kami diminta menjelaskan, ya menjelaskan itu tadi, kembali pada surat Mendagri yang memungkinkan terjadinya perbaikan terhadap hak-hak keuangan anggota DPRD. Apa yang mau dijelaskan, wong dasarnya sudah ada,'' kata Ali Mufiz.

Anggota Komisi C DPRD Jateng Soejatno SW menuturkan, dirinya belum mengetahui anggaran perubahan APBD 2004. Sebab proses itu baru berjalan di eksekutif, kemudian pembahasannya dilakukan oleh Komisi A.

Dia juga meyakini, eksekutif dalam menyusun anggaran sesuai dengan peraturan, yaitu edaran Mendagri. Walaupun ada kenaikan, ''gaji'' anggota Dewan tidak semata-mata untuk kepentingan diri sendiri tetapi juga untuk menjaga hubungan dengan konstituen.

Dapat Rapelan

Ketua FPG DPRD Jateng, itu mengatakan, dengan adanya Surat Edaran Mendagri, maka anggota DPRD periode 1999-2004 bakal menerima rapelan. Surat Edaran Mendagri No. 161/3211/SJ itu mengatur tentang hak-hak keuangan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Semula gaji anggota Dewan -berdasarkan PP No.110/2000- sebesar Rp3,9 juta, tetapi setelah diterbitkannya surat edaran itu naik menjadi Rp 6,2 juta.

Pada anggaran murni 2004, penyusunan APBD belum mengacu pada SE Mendagri, karena surat dikeluarkan 29 Desember 2003 atau setelah Raperda tentang APBD TA 2004 disahkan menjadi Perda.

Total gaji anggota Dewan pada anggaran murni secara keseluruhan sebesar Rp7.05.214.000, dan setelah ada SE Mendagri naik menjadi Rp 11.986.625.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4.911.406.000.

Jika Raperda tentang Perubahan APBD TA 2004 disahkan menjadi Perda, kemungkinan besar selisih antara gaji lama dan baru, terhitung mulai bulan Januari-April akan diterima anggota Dewan dalam bentuk rapelan.

Sedangkan pada bulan Mei mereka sudah menerima gaji sesuai dengan SE Mendagri. (G7,G1, ant -58j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA