logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 28 Mei 2004 NASIONAL
Line

Dana-dana "Siluman" DPRD Jateng (2-Habis)

Dicari, Jaksa yang Berani Ungkap Korupsi


JUMPA PERS: Usai sidang paripurna penyampaian nota keuangan perubahan APBD 2004 oleh Gubernur Mardiyanto, 11 Mei lalu, DPRD Jateng menggelar jumpa pers yang dipimpin Wakil Ketua HA Thoyfoer MC.(69a) SM/Setiawan Hendra Kelana

DANA ''siluman'' DPRD Jateng bikin ngiler. Calon anggota legislatif dalam Pemilu 5 April lalu, yang kini sudah duduk di Gedung Berlian, pun tak segan-segan untuk ''menyikut'' angkatan baru.

Maksudnya, mereka akan mengerahkan segala cara supaya pemula di kancah politik -meski masih satu partai- terjegal dari nomor jadi. Mengapa? ''Lho, masak orang belum punya SIM sudah masuk ke DPRD,'' kata seorang anggota Dewan yang dikenal suka obral kepenak menjadi anggota Dewan. SIM yang dimaksud adalah syarat-syarat nonformal yang pernah dilewatinya.

Misalnya, lobi-lobi dengan tim dari partai politik untuk menempatkannya di nomor caleg jadi, lalu mengawal nomor tersebut hingga ke DPP partai yang bersangkutan.

Sebenarnya, masalah penomoran itu juga bergantung pada kemampuan personal. Tetapi, kata anggota Dewan dari partai bernafas keagamaan itu, masalah duit juga berpengaruh. ''Saran saya kepada Dia (caleg nomor besar), belajar dulu mencari SIM,'' katanya sambil terkekeh.

Berapa ia mengeluarkan uang sebagai caleg sampai duduk kembali di kursi empuk Gedung Berlian? ''Berapa pun saya keluarkan, paling banter dalam tempo enam bulan sudah pulih. Lho, saya itu sudah pengalaman kok,'' katanya sambil menyebutkan angka ratusan juta rupiah selama proses pemilu lalu.

Rapelan

Belum selesai masa kerjanya sebagai anggota Dewan periode 1999-2004, pundi-pundi pendapatannya mulai terisi kembali. Sejak Mei 2004, ''gaji'' anggota DPRD Jateng sudah meningkat dari semula sekitar Rp 3,9 juta/bulan menjadi Rp 6,2 juta/bulan.

Bukan hanya peningkatan pendapatan sebesar Rp 2,3 juta/bulan. Kenaikan ''gaji'' sejak Januari juga ikut dirapel. ''Rapelan itu sudah kami terima, karena aturannya memang demikian,'' kata Munir Syafi'i, anggota Komisi D DPRD Jateng. Kabar rapelan itu, juga dibenarkan oleh anggota Komisi C, Soejatno SW.

Kantong mereka bakal bertambah tebal lagi, bila perubahan APBD 2004 tidak ada koreksi yang berarti. Pos untuk pendapatan Dewan membengkak hingga Rp 4,9 miliar. Kalau perubahan anggaran tersebut tinggal ketok palu, artinya mereka akan mendapat kucuran ''gaji'' lebih tinggi lagi, serta uang rapelan lagi. Pendapatan itu, jelas membuat orang ngiler sekaligus gemas.

''Sungguh, perbuatan itu sebagai bentuk korupsi massal yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,'' kata Koordinator Bidang Divisi dan Investigasi KP2KKN, Boyamin. Padahal dalam anggaran 2003, DPRD Jateng sudah memiliki pendapatan yang cukup fantastis.

Dobel anggaran, tidak hanya terjadi di pos-pos yang susah untuk membacanya, tetapi juga di pos yang gampang diblejeti publik.

Boyamin mengungkapkan, pada APBD 2003 terdapat honorarium upah panitia sebesar Rp 529.717.000. ''Itu panitia apa lagi. Bukankah Dewan sudah memiliki panitia anggaran atau panitia rumah tangga,'' tandasnya.

Biaya perjalanan dinas dianggarkan Rp 8.925.538.000, dan direalisasikan Rp 6.075.729.000. Padahal, biasanya perjalanan itu dibiayai oleh anggaran dinas atau instansi terkait. ''Lihat saja permainan mereka, yang begitu kotor memainkan dobel anggaran. Anggota Dewan yang tidak ikut ngelencer, ternyata juga mendapat uang saku. Benar-benar fantastis,'' tegasnya.

Kirim Rilis

Tampaknya, DPRD Jateng cukup gerah dengan banyaknya sorotan dari elemen masyarakat menyangkut munculnya ''dana siluman'' untuk kepentingan Dewan. Sampai-sampai lembaga tersebut mengeluarkan penjelasan panjang lebar kronologi penyusunan anggaran di DPRD Jateng.

Tak biasanya memang, ada penjelasan tertulis menyangkut anggaran di Dewan. Lebih khusus, penjelasan itu menyangkut kenaikan gaji Dewan yang dikaitkan dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri No. 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, yang mengatur hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam sebuah penjelasan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Jateng, H Moch Hasbi, itu dinyatakan dalam menyusun anggaran DPRD, digunakan dua UU sebagai dasar. Yakni UU No 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, khususnya pasal 39, serta UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 19 ayat 1 huruf g.

Kedua UU tersebut memberi amanat pada Badan Legislatif Daerah (BLD) dan Badan Eksekutif Daerah (BED) selaku pemerintah di daerah untuk menyusun hak-hak protokoler dan keuangan DPRD. Sesuai dengan peraturan yang ada, produk kedua badan itu berupa perda.

Saat konsep raperda dibuat, keluar PP No 110/2000 yang mengatur kedudukan keuangan DPRD. Aturan itu, secara nasional menjadi krusial, karena secara yuridis kelahirannya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

''Namun demikian, PP No 110/2000 tetap dipakai sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun raperda kedudukan keuangan DPRD.''

Dalam perjalanannya, atas judicial review yang diajukan DPRD Sumbar, PP No 110/2000 dibatalkan oleh MA melalui keputusan No 04.G/HUM/2001. Sebab, dianggap melanggar aturan di atasnya, yakni UU No 4/1999 dan UU No 22/1999.

Pada 31 Juli 2003, jelas Hasbi, diundangkan UU No 22/2003 sebagai pengganti UU No 4/1999, sehingga otomatis PP 110/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam pasal 101 ayat 3 UU No 22/2003 tersebut dinyatakan, kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Namun karena PP yang baru belum keluar, lanjut Hasbi, Mendagri mengeluarkan surat edaran bernomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003. ''Surat edaran tersebut diamanatkan menjadi dasar penyusunan anggaran DPRD tahun 2004.''

Namun, betapapun pedasnya kritikan dan kecaman yang disampaikan terhadap wakil rakyat Jateng itu, ternyata tak mendapat tanggapan dari aparat penegak hukum. Langkah gugatan nonformal tersebut sepertinya sudah tidak mempan.

Karena itu, Konsorsium LSM Antimoney Politcs (Kolamp) mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jateng untuk segera meminta izin kepada Mendagri agar memanggil dan memeriksa pimpinan dan anggota Dewan berkaitan dengan dugaan terjadinya KKN.

''Bila Jaksa sudah tidak bernyali lagi untuk memproses temuan dugaan KKN itu, langkah yang lebih baik adalah mengundurkan diri dari jabatannya,'' tandas Kordinator Kolamp, Jawade Hafidz.

Ia menyerukan pula supaya seluruh elemen masyarakat bersikap tegas atas dugaan tindakan korupsi di tubuh eksekutif dan legislatif. Desakan tersebut dipandang pula sebagai satu-satunya jalan terbaik di tengah proses-proses pengaduan publik atas dugaan KKN di tubuh DPRD Jateng.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menujukkan bukti kesanggupan tersebut, dengan menyeret 43 anggota DPRD Padang ke pengadilan. Belajar dari keberanian aparat penegak hukum di Sumatera Barat itu, elemen masyarakat Jateng harus melakukan koordinasi secara menyeluruh. Mulai dari LSM, mahasiswa, tokoh masyarakat, akademisi, sampai organisasi kemasyarakat, harus berani mendesak kejaksaan untuk menuntaskan perkara-perkara yang sudah masuk.

Lantas beranikah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut tuntas dugaan KKN di DPRD Jateng? Hingga kini, masih ditunggu jaksa yang berani memproses kasus-kasus dana ''slup-slupan'', ''dana siluman'', ''dana titipan'', atau apa sajalah namanya yang dilakukan wakil rakyat Jateng untuk kepentingan pribadi. (Agus Toto W, Setiawan HK -69a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA