| Jumat, 28 Mei 2004 | NASIONAL |
Sydney Jones Terancam Diusir dari Indonesia
JAKARTA- Direktur International Crisis Group (ICG) Biro Jakarta, Sydney Jones, yang rajin merilis aksi terorisme Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia mengaku terancam diusir Pemerintah Indonesia. Hal itu dia sampaikan terkait dengan pernyataan Menlu Hassan Wirayuda bahwa laporan-laporan yang disampaikan Jones tentang terorisme bias dan pemerintah berhak mengusir siapa saja yang diinginkan. Sydney juga mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menolak memperpanjang izin kerja bagi staf asing ICG. Alasan tersebut, menurut pandangannya, ada kesan dibuat-buat karena tidak disebutkan sama sekali. Namun sejauhmana rencana pengusiran itu akan dilakukan, ujar Menko Polkam Ad interim Hari Sabarno, masih menunggu dukungan resmi dari DPR. Dia mengemukakan, memang pemerintah bisa saja mengusir WNA atau LSM asing yang mengganggu stabilitas dan keamanan dalam negeri. "Pemerintah berkewajiban menetralisasi jangan sampai negara ini terkontaminasi oleh gerakan-gerakan yang dapat menganggu," tegas di Istana Negara Jalan Veteran Jakarta Pusat, Kamis (27/5). Dia mengemukakan, untuk itu pihaknya meminta Dewan untuk mengeluarkan sikap resmi dan memberi rekomendasi kepada pemerintah agar lebih firm. Jangan sampai di tubuh pemerintah sendiri ada yang tidak sepakat apalagi kalangan Dewan. Pemerintah Harus Berani Sementara itu, Komisi I DPR telah merekomendasikan dan pemerintah diminta berani melaksanakan rencana pengusiran terhadap WNA atau LSM asing yang mengganggu stabilitas dan keamanan dalam negeri. "Tidak akan merugikan Pemerintah RI. Kita kan mempunyai harga diri dan kedaulatan juga. Apa kita harus mempertaruhkan harga diri itu dengan mempersilakan mereka mengobok-obok," tegas Wakil Ketua Komisi I Effendy Choirie di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis (27/5). Dia menjelaskan, Komisi I ketika rapat dengan BIN sudah merekomendasikan LSM atau tokoh asing yang berstatus melakukan riset atau penelitian tetapi ada indikasi misi khusus agar dipulangkan ke negaranya. "Data yang diberikan intelijen juga sudah cukup kuat untuk mengusir mereka meskipun rekomendasi kita juga masih hati-hati." Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menilai, rencana agar WNA atau LSM asing yang dianggap mengganggu stabilitas dan keamanan negara tidak diperpanjang izin tinggalnya merupakan hal logis. "Akan tetapi bukannya dia (Sydney Jones-Red) diusir. Harus ada tindakan terhadap orang yang tidak disukai oleh bangsa Indonesia. Kalau perbuatannya sudah tidak menyenangkan dan merugikan rakyat Indonesia, masak mau diperpanjang terus untuk tinggal di negara kita. Saya kira logis saja." Sebelumnya, rapat Komisi I dengan BIN, Selasa (25/5) telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menertibkan LSM asing dan tidak memperpanjang izin tinggal Sydney Jones dari International Crisis Group (ICG). "Kalau soal Sydney Jones, dia di sini bekerja untuk menyoroti pelanggaran HAM. Kemudian memberikan laporan yang dipublikasikan dan dikirim ke luar negeri yang tidak semua betul. Saya hanya menampung sebagai koordinator intelijen dari berbagai departemen dan sektor yang menyampaikan keluhan yang sama," ujar Hendropriyono. Dia mengatakan, perpanjangan izin tinggal Sydney Jones masih didalami dan dipelajari. "Bukan saya yang menyarankan melainkan sektor terkait yang kompeten karena punya kewenangan melaporkan di dalam rapat koordinasi. Namun, itu masih kami dalami dan pelajari. Yang memutuskan adalah Forum Koordinasi Intelijen," ungkapnya. Kemudian secara terpisah Kepala ICG Pusat yang berbasis di Brussel, Gareth Evans, menyatakan bila pengusiran itu terjadi maka akan merusak reputasi Indonesia. Evans yang juga mantan Menteri Luar Negeri Australia itu menekankan, dia memiliki kepercayaan penuh pada kompetensi dan integritas Jones sehingga dia terbuka untuk mendiskusikan keluhan apa saja dari Indonesia yang mendasari "pengusiran" itu.(dtc-69j) |