| Senin, 17 Mei 2004 | SALA |
TerasPemkab Siap Talangi Gaji Ke-13PEMKAB Sukoharjo meminta para PNS agar bersabar menunggu pencairan gaji ke-13. Bahkan para PNS diberi ancar-ancar, gaji tersebut akan cair Juni mendatang sebab menunggu dana turun dari Pemerintah Pusat. Bagaimana sebenarnya proses pencairan dana tersebut, berikut petikan wawancara dengan Bupati Bambang Riyanto SH. Kalangan DPRD mendesak Pemkab segera mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS. Bagaimana menurut Anda? Begini, Mas. Terus-terang kami juga senang kalau dana itu segera cair. Persoalannya, dana tersebut berasal dari Pusat, jadi kami terpaksa menunggu. Mudah-mudahan bulan depan (Juni-Red) bisa cair. Secara logika, kalau dana sudah ada, mengapa harus diundur? Kalau bulan depan belum turun, apa langkah Pemkab? Kami sudah melakukan antisipasi, antara lain akan menalangi dana tersebut. Tentu saja dengan seizin DPRD. Mengapa Pemkab tidak berani mencari dana talangan terlebih dahulu sesuai dengan usulan beberapa anggota Dewan? Begini, persoalannya bukan berani atau tidak. Kita melihat kondisi riil saja, kalau mencari dana talangan maka akan menambah beban keuangan. Kita harus membayar bunga pinjaman, dan ini menambah beban anggaran. Berapa dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 tersebut? Menurut perhitungan sekitar Rp 15 miliar. Bayangkan, kalau kami harus mencari pinjaman sebesar itu, kan bunganya cukup besar. Ada usulan lain agar mengubah pos pengeluaran pada pos-pos tertentu. Bisa dijelaskan? Memang kami juga sudah mendengar usulan tersebut. Tetapi kan untuk mengubah pos pengeluaran tertentu tidak bisa dilakukan begitu saja. Semua ada mekanismenya dengan sepengetahuan DPRD. Tak bisa seenaknya mengubah pos yang telah disetujui. Jangan disamakan dengan pos anggaran rumah tangga, kalau ada pos mendesak bisa langsung dialihkan ke pos lain. Bagaimana dengan tuntutan para guru bantu untuk mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS? Kalau itu tampaknya sulit direalisasikan. Alasannya, pemberian gaji tersebut langsung dari Pemerintah Pusat. Padahal gaji ke-13 dari Pemerintah Pusat hanya diperuntukkan bagi para PNS. (Joko Murdowo-49s) |