logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 17 Mei 2004 PANTURA
Line

258 Karyawan Koperasi Batik Di- PHK

PEKALONGAN - Karena Sudah tidak mendapatkan order (sanggan), Koperasi Batik Pekajangan merencakan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 258 karyawannya. Terhadap rencana itu, para karyawan menjadi resah dan melaporkan hal itu ke Kantor Tenaga Kerja setempat, pekan lalu.

Beberapa pekerja yang ditemui kemarin menjelaskan, kelesuan koperasi itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama, menjelang Lebaran lalu. Namun saat itu belum semua pekerja dihentikan sementara. Perkembangan koperasi itu tidak membaik, justru memburuk sehingga seluruh pekerja dihentikan sementara.

''Selama dihentikan sementara, kami mendapat uang tunggu yang dibayarkan setiap setengah bulan. Namun terakhir, awal Mei ini, uang tunggu itu belum dibayarkan. Karena itu, kalau memang koperasi mau mem-PHK, mestinya uang tunggu harus dibayarkan dulu,'' pintanya.

Berkait dengan rencana PHK itu, Ketua Serikat Pekerja Koperasi Pekajangan, M Nasir bersama 14 pekerja lainnya mengajukan laporan ke Kantor Tenaga Kerja Pekalongan.

Menurut pendapat mereka, sebelum diberhentikan, pekerja minta penghitungan gaji disesuaikan dengan gaji Upah Minimum Kota (UMK) 2004. Kemudian tunjungan tetap, uang makan, dan uang hadir mohon dijadikan komponen upah pokok. Kemudian penghitungan gaji dihitung 30 hari.

Selanjutnya, pekerja juga minta tunjangan jaminan sosial sebesar 3,7% dari gaji yang tidak dibayarkan ke Jamsostek merupakan utang dari perusahaan. Maksudnya, perusahaan selama ini tidak memasukkan seluruh karyawan ke Jamsostek, kecuali hanya beberapa karyawan. Karena itu, karyawan yang tidak didaftarkan mengikuti jamsostek berhak meminta uang jaminan sosial ke perusahaan. Uang kenaikan karyawan terhitung 1 Januari 04 harus mengacu pada UMK 2004.

Berhenti Total

Kepala Kantor Tenaga Kerja setempat, Sofyan Adnan SH yang ditemui membenarkan keresahan karyawan Koperasi Batik Pekajangan. Mereka sudah melaporkan hal itu ke kantornya mengingat perusahaan tempat mereka kerja akan berhenti total. Pekerja yang akan di PHK sebanyak 258 orang. Padahal, rata-rata upah mereka sekitar Rp 425.000.

Mengenai alasan PHK, lanjut Sofyan, perusahaan itu sudah tidak lagi memproduksi kain gray karena tidak mendapatkan order dari perusahaan luar kota. Hal itu terjadi karena situasi ekonomi memang sedang lesu.

Manajer Koperasi Batik Pekajangan, Ir Fahmi yang dihubungi melalui teklepon selulernya membenarkan, koperasi yang dipimpinnya akan mem-PHK seluruh karyawan. ''Sebelum di PHK, mereka sudah kami hentikan sementara sejak sebulan lalu,'' katanya.

Hal itu dilakukan karena perekonomian sedang lesu. Dia mengakui, keberadaan koperasi itu akhir-akhir ini memang hanya bisa hidup dengan mengandalkan order dari perusahaan lain. Namun sudah beberapa bulan ini tidak ada order sehingga seluruh karyawan akan di PHK.

Namun soal kepastian PHK, sampai kini belum ada kejelasan karena perusahaan masih menunggu tersedianya uang yang sedang diusahakan pengurus. ''Mudah-mudahan, PHK itu secepatnya dapat terlaksana,'' tegasnya. (A15-20n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA