| Senin, 17 Mei 2004 | SEMARANG |
Gandakan VCD, Warga Genuk Ditangkap PolisiUNGARAN-Gara-gara menggandakan video compact disk (VCD), Hendra (26), warga Genuk Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang diringkus Satserse Polres Semarang, kemarin. Dari tangan tersangka polisi menyita ratusan keping VCD dan seperangkat komputer yang digunakan untuk penggandaan. Penangkapan pemilik persewaan VCD Caesar LB di Jl Asmara, Ungaran itu bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan, selama ini tersangka kerap melakukan penggandaan dari VCD asli. VCD bajakan itu kemudian disewakan dengan tarif Rp 2.500-Rp 3.000/hari kepada para pelanggan. Berbekal informasi itu, Kanit Resmob Iptu Rudy Montolalu bersama sejumlah anggotanya melakukan pengintaian selama tiga hari di rental dan rumah tersangka. Setelah yakin tersangka menggandakan VCD, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka. "Saat kami gerebek, tersangka sedang menggandakan VCD pada salah satu ruang di rumahnya," tutur Rudy. Kepada petugas, tersangka mengakui selama ini barang tersebut disewakan kepada para pelanggan. Jika menyewakan yang asli rugi, sebab harga yang asli cukup mahal, Rp 45.000-Rp 50.000. "Setiap hari, rata-rata bisa menggandakan 5 - 10 keping. Barang bajakan itu kemudian saya sewakan," katanya kepada penyidik. Untuk mendapatkan masternya, tersangka membeli di sejumlah toko baik di Ungaran ataupun Semarang. Setelah mendapatkan master itu, tersangka menggandakan dengan komputer. Kapolres Semarang AKBP Drs Agus Sukamsi MSi ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan intensif. Sebab dikhawatirkan barang bajakan itu tidak hanya disewakan, tetapi juga dijualbelikan. "Kini pengusutan kasus itu masih dikembangkan. Jangan sampai kasus pembajakan itu meresahkan masyarakat," ujarnya. (D14-89k) |