| Senin, 17 Mei 2004 | SEMARANG |
KPUD Akhirnya Coret M QomarudinGROBOGAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Grobogan akhirnya mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan, M Qomarudin S, dari daftar calon terpilih anggota DPRD Grobogan. Pencoretan caleg nomor satu dari daerah pemilihan Grobogan 4 itu tertuang dalam SK KPUD Grobogan No 11 Tahun 2004. "Pencoretan ini kami ambil melalui rapat pleno. Dengan demikian, namanya tidak ada lagi dalam daftar calon anggota DPRD Grobogan," kata Ahmad Junaedi SAg, Ketua Ketua Divisi Informasi, Pendidikan Pemilih, Kajian, dan Pengembangan Pemilu KPUD Grobogan, kemarin. Lebih lanjut dia menjelaskan, pencoretan itu sebagai tindak lanjut surat pengunduran diri yang diajukan M Qomarudin kepada partainya. Pengunduran diri tersebut juga disetujui partai. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih, Qomarudin sudah menyampaikan surat pengunduran diri. Namun, KPUD saat itu belum bisa memproses surat pengunduran yang pertama. Sebab, dalam UU Pemilu No 12 Tahun 2003 tidak diatur pengunduran diri sebelum menjadi calon terpilih. "Begitu dia mengirimkan surat lagi setelah ditetapkan sebagi calon terpilih, kami langsung menindaklanjuti. Karena itu, kami tidak perlu menunggu hasil banding perkara Qomarudin yang masih diproses di pengadilan tinggi," ujarnya. Dengan pencoretan itu, sesuai dengan aturan, yang bakal menggantikan Qomarudin adalah calon di bawahnya, yakni Saifudin. Namun, Saifudin Kamis (13/5) lalu duduk sebagai terdakwa atas masalah dugaan penggunaan ijazah palsu yang dikeluarkan Madrasah Aliyah (MA) Mamba'ul Ulum, Bangungsari, Ngaringan, Grobogan. (H3-89k) |