| Senin, 17 Mei 2004 | SEMARANG |
Juni, Sabuk Keselamatan Wajib DipakaiSEMARANG-Guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas terkait pengendara mobil, bulan Juni dan Agustus mendatang penggunaan sabuk keselamatan mulai diberlakukan sesuai jenis kendaraannya. Kasatlantas Polwiltabes Semarang AKBP Imam Basuki mengatakan hal itu kepada Suara Merdeka, kemarin. Menurut dia, pemberlakukannya dilakukan secara bertahap dari sosialisasi sampai pemberlakukan secara resmi. Untuk pengendara mobil pribadi akan diberlakukan mulai Juni mendatang. Adapun untuk pengemudi bus, truk atau jenis angkutan umum lain diberlakukan secara resmi mulai Agustus mendatang. ''Dengan demikian, saya berharap semua pengendara roda empat atau lebih bersedia mematuhi peraturan tersebut,'' katanya. Sosialisasi, kata dia sudah dilakukan berkali-kali. Tidak hanya melalui media massa, melainkan juga pemasangan spanduk dan pembagian pamvlet ke pengemudi di sejumlah jalan protokol di Semarang. Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Dadang Sumantri menambahkan, sabuk keselamatan wajib digunakan pengemudi dan penumpang, terutama penumpang depan. Sebelumnya, staf pengajar Unika Soegijapranata, Ir Djoko Setijowarno mengungkapkan, berdasarkan penelitian di Eropa, Amerika, dan Jepang, sabuk keselamatan mampu menekan korban meninggal dari 15,2 korban/1000 kecelakaan menjadi 1,1 korban saja. Sekitar 30,2 persen dari bagian tubuh yang rawan mengalami kecelakaan adalah bagian kepala. (G5-64) |