| Senin, 17 Mei 2004 | SEMARANG |
Status Pertokoan Gajahmada Tak Jelas
BALAI KOTA-Pemkot Semarang menemukan ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan bangunan Pertokoan Gajahmada Plaza yang terletak di kompleks Simpanglima. Ketidakjelasan itu ditemukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah Pemkot Semarang, setelah melakukan penelusuran aset-aset milik Pemkot Semarang. Penelusuran itu berlangsung selama tahun 2003 lalu. Kepala BKPM, Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah Kota Semarang, Drs Djamron Mansyur mengemukakan, setelah menelusuri keberadaan status tanah dan bangunan toko itu, ternyata banyak menemui kesulitan. Bahkan pihaknya belum bisa menemukan berkas atau data di lembaga yang selama ini berkompeten dengan pertokoan itu. ''Jalan terakhir, kami harus melihat warkah (asal-usul penguasaan atau kepemilikan tanah-red) yang dipunyai Dinas Pertanahan Kota Semarang,'' kata dia, kemarin. Setelah melihat warkah yang dipunyai Dinas Pertanahan, kepemilikan tanah dan bangunan itu berpindah-pindah. Pada awalnya, tanah dan bangunan itu berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding. ''Tanah itu dengan Nomor 1.682 atas nama Negara Republik Indonesia seluas 9.254 m2,'' kata dia. Dilimpahkan Namun, berdasarkan Surat Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor Sek. 1/ 2/20/UM tanggal 22 Januari 1973, keberadaan tanah itu ditunjuk untuk digunakan sebagai Gedung Museum Kodam VII (sekarang Kodam IV/Diponegoro). Namun enam tahun kemudian atau tahun 1979, berdasarkan Surat Keputusan Panglima Daerah Militer VII/Diponegoro (waktu itu) dengan Surat Nomor SKEP/32/III/1979 tanggal 22 Maret 1979, dan diperkuat dengan Akta Perjanjian Nomor 31 tanggal 5 Mei 1979 yang dibuat di hadapan Notaris Ny Titi Ananingsih Sugiarto SH, keberadaan tanah itu dilimpahkan kepada PT Bambu Sakti. Kemudian pada 7 September 1979, atas tanah itu keluar sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dengan Nomor 871 Kelurahan Pekunden Kecamatan Semarang Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang seluas 9.254 m2 atas nama PT Bambu Sakti yang berkedudukan di Semarang. Berlanjut kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.211 /HGB /DA/79, maka HGB itu berakhir pada 6 September 1999. Dengan berakhirnya HGB itu telah diterbitkan sertifikat bagian-bagian dari HGB dengan nomor 871 sebanyak 140 buat sertifikat dengan pola rumah susun. Lalu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SK. 550.2/113/140/1149/33/1999 tanggal 7 September 1999 menerangkan, HGB Nomor 871 Kelurahan Pekunden diperpanjang lagi dengan jangka waktu selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada 6 September 2019 dengan luas 9.089 m2. warkah yang dipunyai Dinas Pertanahan Kota Semarang, status tanah dan bangunan pertokoan Gajahmada itu belum jelas. Ketidakjelasan ini, karena semua berkas yang dijelaskan di atas belum ditemukan. Berkas yang belum ditemukan itu antara lain, berkas Tanah Negara bekas Eigendom Verponding Nomor 1682 atas nama Negara Republik Indonesia, Surat Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Nomor Sek. 1/2/20/UM tanggal 22 Januari 1973 tentang penunjukan sebagai museum. ''Kalau ini ditemukan, kemungkinan akan diketahui penunjukan museum dengan status tanah dan kepemilikannya atau tidak.'' Kemudian, berkas Surat Keputusan Panglima Daerah Militer VII Diponegoro Nomor SKEP 32/III/1979 tanggal 22 Maret 1979 dan Akte Perjanjian Nomor 31 tanggal 5 Mei 1979 mengenai pelimpahan kepada PT Bambu Sakti, belum ada kejelasan. Untuk memperjelas status tanah dan bangunan tersebut, berkas-berkas itu harus dilacak. Menurut dia, setelah ditemukan data itu, dia mengusulkan sebaiknya dilakukan koordinasi dengan Kodam IV/ Diponegoro mengenai status tanah dan dasar pelimpahan dengan PT Bambu Sakti. Pertokoan Gajahmada sendiri sampai saat ini masih difungsikan sebagai salah satu pusat bisnis di kawasan Simpanglima. Di antara pertokoan itu dibangun bioskop yang masih berfungsi sampai sekarang.(G17-64) |