logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 17 Mei 2004 BANYUMAS
Line

Tujuh Pria Pesta Sabu-sabu Ditangkap

  • Terbesar dalam Operasi Polisi

PURWOKERTO - Sebanyak tujuh pria yang tengah pesta sabu-sabu ditangkap polisi. Mereka kedapatan sedang pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan M Yusuf. Dari hasil tes urine, semunya dinyatakan positif menghisap serbuk terlarang itu.

Untuk pengusutan lebih lanjut, ketujuh tersangka itu kini mendekam di tahanan Mapolres Banyumas. "Setelah urinenya kami tes, ternyata positif mereka mengonsumsi narkoba," kata Kasat Narkoba AKP Sugiyono, kemarin.

Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan Polres Banyumas selama 2004. Selama ini polisi hanya berhasil menangkap pedagang narkoba, namun jumlahnya hanya satu atau dua orang.

Sugiyono menambahkan, polisi mendapat informasi ada kiriman sabu-sabu masuk ke Kota Purwokerto, tetapi pelakunya berhasil menghilang dan sulit dilacak. Belakangan ada informasi masuk lagi, kelompok yang membawa sabu-sabu itu sedang pesta di sebuah rumah di Jl M Yusuf.

Tim Reserse, malam itu langsung mengadakan pengepungan rumah tersebut. Seorang anggota polisi berhasil menerobos masuk ke dalam rumah dan memerintahkan semua pria yang sedang sakau itu untuk menyerah. Tatkala rumah sudah dikuasai petugas, masih ada di antara tersangka yang ingin kabur, namun usaha itu berhasil digagalkan petugas.

Upaya untuk menghilangkan barang bukti pun dilakukan para tersangka dengan membuang sejumlah serbuk sabu-sabu. Namun ada sebagian yang berhasil disita. Polisi menyita bong penghisap, alumunium foil, dan satu paket sabu-sabu.

Jaringan Terputus

Mereka yang tertangkap tangan itu adalah Nowo Budi Santoso (32) warga Karangrau, Sokaraja, Banyumas, Trisno Wahyudi alias Nino (39), Joko Wibowo (32) warga Jl Mersi, Purwoketo Timur, Daryanto (33), warga Purwokerto Wetan, Galih Gunawan (32), warga Purwokerto Utara, Arif Budiman (26), warga Gg Ketapang, Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan, dan Kristanto (35), dari Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.

Polisi mengatakan, nama-nama itu sudah lama dikenal, terutama Nowo. Polisi sebenarnya sudah lama membuntuti Nowo, tetapi sulit menemukan barang buktinya. Tanpa barang bukti, polisi sulit mengajukan mereka ke pengadilan.

Meski tersangka telah ditahan serta ditunjukkan barang bukti yang disita, tidak ada yang bersedia menjelaskan sindikat perdagangan narkotik itu.

Mereka hanya menyebut sejumlah nama dan alamat, tetapi ketika nama-nama itu dilacak ke alamat yang disodorkan kepada petugas tidak ada orangnya.

Kasatkrim mengatakan, biasanya sindikat narkoba tidak mau menyebutkan jaringannya. Mereka menggunakan jaringan terputus sehingga sulit melacaknya. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 59, 60, dan 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya lima tahun. (in-34n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA