logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 17 Mei 2004 BANYUMAS
Line

Ratusan Kontraktor Tidak Dapat Proyek

PURBALINGGA - Sedikitnya 200 kontraktor kecil kualifikasi K di Purbalingga, kini "menangis" karena tak kebagian proyek. Hal ini merupakan akibat dari kebijakan Bupati mengalihkan dana pembangunan ke desa dalam bentuk block grant sebagai rintisan perimbangan keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan desa.

Dana block grant desa yang dialokasikan APBD 2004 mencapai Rp 15,8 miliar itu sebagian besar untuk bantuan pembangunan dengan sistem swakelola. Selebihnya untuk operasional administrasi pemerintahan desa.

Menanggapi kebijakan tersebut, lebih dari 100 kontraktor melayangkan surat kepada Bupati, minta agar proyek kualifikasi M dipecah menjadi proyek kecil-kecil. Selain itu, mereka juga meminta agar kebijakan memberikan proyek swakelola ke desa ditinjau kembali.

Dari enam asiosiasi rekanan yang ada di Kabupaten Purbalingga, hanya satu asosiasi yang tidak mengajukan keberatan, yaitu Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI).

Perekonomian Desa

Bupati Triyono dalam berbagai kesempatan kepada wartawan mengakui, kebijakan itu akan berdampak mengurangi jatah para kontraktor. Namun, ia bertekad melaksanakan kebijakan tersebut agar pemerintahan desa lebih berperan dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus untuk mendorong kehidupan kehidupan perekonomian desa.

"Dengan cara itu, roda perekonomian desa akan hidup karena akan terjadi transaksi keuangan yang cukup besar," kilah Bupati.

Di sisi lain, kontraktor besar dengan kualifikasi M yang di Purbalingga jumlahnya hanya lima buah, berpesta proyek dengan menikmati tujuh proyek bernilai Rp 11,6 miliar yang tersebar di tujuh lokasi. Ketujuh proyek itu antara lain peningkatan jalan Karangmoncol-Rajawana senilai Rp 1,3 miliar, Rajawana-Rembang Rp 1,7 miliar, serta pembangunan median dan pelebaran jalan SMU Agistinus-Sidakangen senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, peningkatan jalan Pasedahan-Karangbawang Rp 1,04 miliar, Sirau-Danasari Rp 2,3 miliar, Langgar-Brangsong Rp 2,1 miliar, serta proyek pembangunan jalan bendung Buara Kecamatan Karanganyar senilai Rp 1,7 miliar.

Ketua DPC Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), B Sucipto, dalam suratnya menilai kebijakan Bupati itu seharusnya mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dia menyebutkan, perusahaan jasa konstruksi kecil di Purbalingga jumlahnya mencapai 95% dari perusahaan jasa konstruksi yang ada.

Mereka tidak mendapat pekerjaan karena proyek pedesaan dikelola oleh LKMD (swakelola), proyek pemeliharaan jalan ataupun pengairan dikelola oleh dinas terkait, dan proyek di lingkungan Dinas P dan K dikelola oleh Komite Sekolah.(P16-34n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA