| Senin, 17 Mei 2004 | BANYUMAS |
Lima Pekerja Korea Selatan Miliki Paspor BermasalahPURBALINGGA- Lima orang pekerja asing dari Korea Selatan kedapatan memiliki dokumen imigrasi bermasalah. Tiga orang yang bekerja di sebuah pabrik rambut di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah itu, habis masa berlaku keimigrasiannya. Sementara itu dua WNA lain yang juga berkebangsaan Korea Selatan saat ini paspornya diketahui sudah tidak berlaku. Selain itu seorang lagi yang bekerja di pabrik di Jl A Yani dan seorang di Kelurahan Mewek. Kini para WNA itu dalam pengawasan Kantor Imigrasi Cilacap. Kekurangan dokumen warga asing tersebut terungkap pada Rakor Pengawasan Orang Asing. Rapat dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Drs Sulistiono dan anggota Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA) dari Pemkab Purbalingga, Imigrasi Cilacap, Polres Purbalingga, Kejaksaan, Departemen Agama, Kantor Kesbanglinmas, dan beberapa unit kerja lain. Toleransi Kabag Humas Setda Purbalingga Haryono SE yang juga anggota tim mengatakan, meskipun mereka belum memiliki dokumen imigrasi dan paspor yang masih berlaku, pemerintah dalam hal ini Kantor Imigrasi belum melakukan sweeping. Tim pengawas masih memberikan toleransi untuk menghindari dampak negatif yang muncul. "Sejumlah persoalan juga muncul atas keberadaan mereka. Seperti status kewarganegaraan bagi anak-anak mereka hasil perkawinannya dengan orang Indonesia. Dari total 46 WNA, 15 di antaranya tidak bekerja dan menjadi bagian keluarga, baik berstatus sebagai istri maupun anak," kata Haryono. Status kewarganegaraan mereka terinci atas kebangsaan Korea Selatan 41 orang, RRC (dua orang), Jepang (dua), Taiwan (satu). (F10-34s) |