| Jumat, 14 Mei 2004 | PANTURA |
Penjualan Sapi Bantuan untuk Alih UsahaKAJEN - Penjualan sapi bantuan oleh warga penerima, kata Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kabupaten Pekalongan Drs Brahim, mestinya bukan untuk alih usaha, sehingga program peningkatan kesejahteraan yang diinginkan dari bantuan tersebut tetap terlaksana. Brahim mengakui, banyak penerima bantuan mengeluh bahwa hewan ternak mereka sakit-sakitan. Mereka kesulitan mengobati ternak itu, sehingga menurut pertimbangan usaha tersebut akan merugi jika diteruskan. Akhirnya, sapi tersebut dijual untuk alih usaha yang lain. "Jadi, sapi itu dijual tidak untuk konsumsi, tapi untuk alih usaha," ujarnya. Padahal, kata Brahim, pihaknya telah menyeleksi para penerima bantuan. Bantuan berupa hewan ternak juga berdasarkan keinginan warga. Bantuan tersebut, lanjut dia, bersumber dari dana dekonsentrasi Pemerintah Pusat untuk memperbaiki kesejahteraan fakir miskin di Kabupaten Pekalongan. Proses seleksi telah dilakukan Pemerintah Provinsi dan menghasilkan 500 keluaga yang akan menerima bantuan. "Ketika kami tawarkan jenis bantuan itu, warga meminta agar diwujudkan dalam bentuk ternak besar, yaitu sapi, kerbau, atau kambing," paparnya. Meningkatkan Kesejahteraan Brahim membantah bahwa pihaknya tidak mengawasi bantuan tersebut. Meski tidak ada dana pendampingan, dia mengaku sudah berusaha maksimal mengawasi termasuk memberikan pelatihan pemeliharaan sapi. "Ketika sapi sakit, Subdinas Peternakan juga siap memberikan pelayanan," katanya. Untuk mengefektifkan bantuan, para penerima dikoordinasikan dalam sebuah kelompok usaha bersama (KUBE) yang masing-masing beranggota 10 orang. Setiap kelompok selanjutnya akan menerima empat ekor ternak besar, yaitu sapi atau kerbau, dan dua ekor kambing. "Hasil pemeliharaan hewan ternak itu diharapkan bisa meringankan kesejahteraan mereka," katanya. Seperti diberitakan (9/5), Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan menyesalkan penjualan sapi bantuan karena dianggap telah mengaburkan tujuan utama untuk menyejahterakan masyarakat. Apalagi dalam aturan pelaksanaan hewan ternak tersebut baru boleh dijual setelah setahun. (G16-74e) |