logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 14 Mei 2004 SEMARANG
Line

Sejumlah Kepala Desa Datangi Kejaksaan

GROBOGAN- Sejumlah kepala desa dari Kecamatan Tegowanu, Grobogan kemarin mendatangi Kejaksaan Negeri Purwodadi, Grobogan. Mereka memberikan dukungan moral kepada Kades Ketanggirejo Kecamatan Tegowanu Hartono yang diduga melakukan tindakan money politics dalam Pemilu 2004.

Sebagaimana dikabarkan, Hartono diduga terlibat politik uang dalam pemilu lalu dengan memberikan Rp 20.000 kepada salah seorang warga setempat dengan permintaan agar memilih salah satu partai politik.

Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan Pasal 139 Ayat 2 UU RI No 12/2003 tentang Pemilu, dengan ancaman paling singkat 2 bulan, maksimal 12 bulan dan atau denda minimal Rp 1 juta maksimal Rp 10 juta.

Namun, Hartono menepis tuduhan tersebut. Dia ngotot tidak melakukan praktik politik uang seperti yang didakwakan. Dia mengaku hanya memberi uang kepada seorang warga yang membantunya setiap hari. Itu pun tidak terkait dengan pemilu.

Salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dia mendatangi kejaksaan guna memberikan dukungan moral kepada Hartono. ''Ketika kami mengikuti pertemuan di Pendapa Kabupaten, Kades Ketanggirejo tidak hadir. Ternyata dia ada sini (Kejaksaan),'' katanya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwodadi Rahardjo BK SH menjelaskan, penyerahan berkas itu merupakan tahap kedua (berkas dan tersangka) dari Polres Grobogan kepada Kejaksaan. (H3-84k)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA