| Jumat, 14 Mei 2004 | SEMARANG |
PKL di Jalur Lingkar DitertibkanDEMAK- Tim Gabungan Yustisi Pemkab Demak di bawah pimpinan Rahmadi Abdul Wachid SH, kemarin membongkar paksa sejumlah gerobak untuk berjualan rokok dan minuman ringan saat ditinggalkan pemiliknya di Jalur Lingkar Selatan. Sementara itu, pemilik bangunan warung makan, bengkel motor, dan usaha batako di jalur itu hanya mendapat peringatan lisan. Namun sebelum operasi dilakukan, malam sebelumnya sudah bocor dan banyak pedagang kaki lima (PKL) di jalur lingkar mengetahuinya. Sebagian pedagang membongkar sendiri gerobak atau kereta dorongnya. Adapun gerobak yang tak sempat dibawa pulang dibiarkan begitu saja di lokasi jalur lingkar. Menurut penuturan Rahmadi, para PKL umumnya menempati garis patok daerah milik jalan (DMJ) di tepi jalur lingkar. Patok pembatas itu sebagai tanda, di kawasan itu akan dikembangkan/diperlebar. Yaitu dari semula dua lajur menjadi empat lajur. Apalagi jalur lingkar itu merupakan jalur arteri atau bebas hambatan. Namun setiap dilakukan operasi yustisi PKL di jalur itu, tak lama kemudian tumbuh lagi PKL yang lain. ''Sejak awal 2003 hingga Mei 2004, sudah tiga kali kami mengadakan operasi penertiban PKL di jalur lingkar. Namun, hasilnya belum menggembirakan. Pagi dibongkar, esoknya mereka berjualan lagi,'' ungkap Drs Iskandar Zulkarnaen, Kasubag pada Bagian Pemerintahan Setda Demak. Kerepotan Pada operasi yustisi kemarin, aparat Satpol PP agak kerepotan menghadapi pedagang yang tak mau membongkar sendiri gerobaknya. Mereka itu diperintahkan untuk memundurkan bangunan kiosnya atau gerobak tempatnya berjualan di belakang patok DMJ. Salah seorang PKL, Wakiran (58), warga Desa Jogoloyo, Wonosalam menolak dagangannya dibongkar petugas Satpol PP. Sebab, dia merasa mampu membongkar warungnya sendiri. Dia mengaku dahulu adalah petani yang menggarap sawah yang sekarang menjadi jalur lingkar. ''Bupati yang dahulu (Joko Widji Suwito-Red) malah membolehkan tepi jalur lingkar untuk berjualan. Akan tetapi sekarang, kenapa kami malah dilarang dan diusir,'' tandasnya. Warga lain, Giyanto, yang membuka usaha batako permanen di tepi jalur lingkar juga diperingatkan Tim Yustisi. Bahkan, dia diminta kesanggupannya memundurkan bangunannya paling lambat 15 hari. (F2-84j) |