| Jumat, 14 Mei 2004 | SEMARANG |
Tim Yustisi Tertibkan Parkir Tak Resmi
SEMARANG - Tim yustisi gabungan Kamis siang (13/5) menggelar operasi penertiban tukang parkir tak resmi. Tim yang beranggotakan staf Dinas Perhubungan, Kodim, Denpom, Polwiltabes, Biro Hukum Pemkot, dan Muspida Kota Semarang itu menemukan fakta masih banyak mantan koordinator lapangan (korlap) yang menarik setoran dari tukang parkir. Sejumlah tukang parkir di Jalan Pandanaran, misalnya, masih ada yang diminta menyetor ke korlapnya. Beberapa di antaranya mengaku setor Rp 120.000/bulan, Rp 300.000/ bulan, dan Rp 240.000/ bulan. Selain ditarik korlap secara tidak resmi, sejumlah tukang parkir ini juga mengaku dimintai setoran oleh aparat. Ketua UP Perparkiran Drs Wibagso mengatakan, tindakan korlap yang menarik setoran secara tak resmi jelas merugikan Pemkot. Namun, dia menolak memberitahukan identitas aparat yang melakukan penarikan retribusi. ''Kami akan menyelidiki,'' tegasnya. Pihaknya juga berjanji akan mengusut laporan tersebut. Lebih lanjut Wibagso menjelaskan, para mantan korlap itu bisa menarik setoran, karena mereka tidak mendaftarkan seluruh tukang parkir yang ada di bawah koordinasinya. ''Ada korlap yang mendaftarkan tukang parkirnya 10 orang, padahal yang dikoordinasikan sebenarnya 15 orang,'' jelas Wibagso di sela-sela operasi di Jalan Pandanaran. 10 Tukang Parkir Berdasarkan temuan tim yustisi, sedikitnya ada 10 tukang parkir tak resmi beroperasi di sekitar Jalan Pandanaran, Simpanglima, Jalan MT Haryono, Pasar Bulu, dan Kelurahan Kalibanteng. Mereka selanjutnya diminta mendaftarkan diri ke UP Perparkiran Dinas Perhubungan Kota . Penertiban serupa yang dilakukan Selasa (4/5) lalu juga menjaring sembilan tukang parkir tak resmi. Lima di antaranya kemudian mendaftar ke UP Perparkiran. Berdasarkan kebijakan yang diambil Pemkot, sejauh ini belum akan dilakukan penindakan terhadap para korlap atau tukang parkir yang melanggar. Mereka hanya disuruh mendaftar ke UP Perparkiran agar mudah diawasi. Pihaknya juga mengimbau para lurah dan warga agar melaporkan kegiatan parkir yang ada di wilayahnya. Kepala Satpol PP Kota Tommy Y Said mengemukakan, tim juga memeriksa perlengkapan yang digunakan para tukang parkir. Saat diperiksa, ada di antara mereka yang tidak menggunakan karcis resmi. Mereka itulah yang dikategorikan melanggar Perda No 1 Tahun 2004. Alasannya, mereka belum mendapatkan karcis resmi karena belum diberi oleh para koordinator lapangannya. Padahal saat ini tukang parkir bisa langsung memperoleh karcis di Kantor UP Parkir di Gedung Parkir Pungkuran. (nik,G6-45k) |