| Selasa, 11 Mei 2004 | SALA |
KPU Sahkan Kursi Caleg DPRDSUKOHARJO- KPUD Sukoharjo, Sabtu lalu menggelar rapat pleno penetapan kursi oleh KPUD Sabtu (8/5) lalu. Rapat tersebut hanya bersifat mengesahkan caleg terpilih sesuai perhitungan suara yang dilakukan sebelumnya. ''Ini kan istilahnya ngepyakke (mengesahkan-Red) saja. Dulu sudah dihitung sampai selesai dan tak ada persoalan. Nah secara yuridis formal lalu kami umumkan kepada masyarakat,'' ujar Ketua KPU Sukoharjo, Khomsun Nur Arif S Ag. Dijelaskan, meskipun berita acara penetapan kursi dan caleg jadi hanya ditandatangani tujuh saksi, namun tidak mengurangi keabsahannya. Saksi yang hadir yaitu dari unsur PDI-P, Partai Golkar, PAN, PPP, PSI, Partai Demokrat dan PK Sejahtera. ''Nggak masalah. Kami juga sudah mendapatkan penegasan dari KPU Pusat protes hanya bisa dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Menyusul penetapan caleg jadi, sejumlah parpol sudah ancang- ancang membentuk fraksi. Empat parpol tidak lagi dipusingkan dengan aturan pembentukan fraksi karena perolehan kursinya melebihi batas minimal, yaitu PDI-P (17 kursi), Partai Golkar (7), PAN (7) dan PKS (5). Namun parpol yang belum mencapai kuota jumlah kursi berusaha mencari mitra. Partai yang perolehan kursinya tidak memenuhi kuota fraksi adalah, Partai Demokrat (4 kursi), PPP (3), PKB dan PKPI masing- masing 1 kursi. Partai Demokrat sudah mendapat lamaran dari PKB. Bahkan bergabungnya PKB tanpa mematok persyaratan tertentu. Rencananya, fraksi gabungan tersebut akan segera disahkan. ''Yang jelas di antara kami sudah ada persetujuan lisan, tinggal menunggu kesepakatan resmi dengan DPC saja,'' ujar Sekretais DPC Partai Demokrat, Bambang Hermanto. Tujuan penggabungan, lanjut dia, semata- mata untuk memenuhi aturan pembentukan fraksi di DPRD. (G10-14) |