| Selasa, 11 Mei 2004 | PANTURA |
Garda Bangsa Kepung KPU Tegal
SLAWI - Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Bangsa kepada tiap DKC untuk mengepung Kantor KPU di seluruh Indonesia, kemarin, benar-benar dilaksanakan oleh DKC Garda Bangsa Kabupaten Tegal. Pengepungan itu sebagai bentuk protes atas kemunculan SK KPU No 26 Tahun 2004 soal syarat kesehatan calon presiden (capres) dalam Pemilu 5 Juli mendatang. Menurut mereka, SK itu sangat diskriminatif dan harus segera dicabut. "Garda Bangsa Kabupaten Tegal menuntut KPUD dan KPU Pusat mencabut SK yang diskriminatif itu. Ini jelas pelanggaran atas HAM," tutur Muslikhun, Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Tegal, di Kantor KPUD, kemarin. Dia mengemukakan, aksi demo yang sekarang dilakukan bersifat damai. Namun, seandainya tuntutan pencabutan tidak segera ditanggapi atau dipenuhi, pihaknya akan mengerahkan anggotanya dalam jumlah lebih besar. Bahkan organisasi kepemudaan itu mengancam tidak akan menjamin kesuksesan pilpres tahap pertama yang bakal digelar 5 Juli mendatang. Sebab, pilpres tersebut bila tetap berpedoman pada ketentuan yang diskriminatif tetap bertentangan dengan hukum. "KPU sebagai penyelenggara pemilu presiden seharusnya jangan memberikan contoh arogansi kepada pendukung atau pemilih presiden. Berilah contoh yang baik, jangan arogan dengan menerapkan aturan seenaknya," tutur Nurochman, koordinator lapangan aksi demo, kemarin. Laporkan Aspirasi Ketua KPU Kabupaten Tegal Ahmad Fatikhudin Emha SAg setelah melihat desakan dan tuntutan seperti itu menempuh kebijakan dengan melaporkan aspirasi itu ke KPU Pusat. Yakni, dengan mengirimkan surat Nomor 270/334/2004 berisi laporan penyampaian aspirasi DKC Garda Bangsa Kabupaten Tegal. Dalam surat itu disebutkan, KPU Tegal sangat memahami ekspresi kekhawatiran, ketidakpuasan dan kekecewaan kader-kader Garda Bangsa dan masyarakat PKB, serta sebagian masyarakat Kabupaten Tegal di luar konstituen PKB. KPU Tegal juga tidak merasa keberatan bila pengurus dan kader Garda Bangsa, masyarakat PKB dan elemen-elemen lain di luarnya menyampaikan aspirasi tentang pencabutan SK KPU Nomor 26 Tahun 2004 tersebut langsung kepada KPU Pusat, asal tidak dilakukan secara anarkis yang justru kontraproduktif dengan semangat demokrasi. Atas pengiriman surat ke KPU Pusat itu, sejumlah pendemo mengaku puas dan meninggalkan kantor penyelenggara pemilu. Mereka tetap meneriakkan yel-yel dan mengusung spanduk yang mengecam keputusan KPU Pusat yang dinilainya diskriminatif terhadap capres. "Karier Siswa SLB Terhambat SK KPU Pusat" dan "KPU Arogan, Bubarkan KPU", demikian antara lain bunyi spanduk yang diusung pendemo. (D12-20k) |