| Selasa, 11 Mei 2004 | NASIONAL |
Pengadilan PBB Keluarkan Surat Penangkapan WirantoDILI- Calon presiden Wiranto bertanggung jawab atas pembunuhan dan kejahatan lainnya yang dilakukan pasukan Indonesia di bawah komandonya di Timor Timur pada tahun 1999. Demikian isi surat penangkapan yang dikeluarkan sebuah pengadilan di Timor Timur yang didukung PBB, Senin (10/5). Dalam surat perintah setebal 20 lembar itu, Hakim Amerika Serikat (AS) Phillip Rapoza berhak atas penangkapan bekas panglima angkatan bersenjata itu karena tiga jenis kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan, deportasi atau pemaksaan perpindahan penduduk, dan penyiksaan. Rapoza, hakim khusus Timtim di bidang Kejahatan Berat, menyatakan pada tahun 1999 ada "serangan meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil di Timor Timur" oleh militer Indonesia, polisi, dan para milisi pro-otonomi. Pasukan itu diduga melakukan pembunuhan, deportasi atau pemaksaan perpindahaan penduduk, dan penyiksaan. Berkaitan dengan itu, Wiranto bertanggung jawab atas komando di seluruh militer Indonesia dan polisi serta "pengawasan efektif" atas milisi itu. ''Walaupun dia mengetahui atau beralasan untuk mengetahui, mengenai keterlibatan pasukan itu dalam kekerasan, dia gagal mengambil langkah-langkah penghentian atau penghukuman terhadap para pelaku,'' katanya. "Sebagai konsekuensinya, ada dasar-dasar alasan untuk dipercaya bahwa tersangka Wiranto, sebagai pejabat lebih tinggi, bertanggung jawab atas komando kejahatan pasukan militer, polisi, dan milisi pro-otonomi itu.'' Surat perintah itu juga menjelaskan, serangan sistematis atau meluas itu mencakup pembunuhan terhadap sekitar 1.400 warga sipil, pemaksaan pindah sekitar 200.000 orang lainnya, dan penyiksaan dalam bentuk kekerasan terhadap yang dicurigai mendukung kemerdekaan Timor Timur. Ringkasan tuntutan Rapoza itu melampirkan lebih dari 150.000 lembar bukti bagi mendukung tuntutan terhadap Wiranto. Secara terpisah penuntut PBB Nicholas Koumjian menyatakan, dikeluarkannya perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting sebagai upaya berkelanjutan pihaknya untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Lorosae pada 1999. Surat penangkapan itu, keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas pembunuhan, deportasi, dan penganiayaan. Perintah penangkapan itu akan diteruskan ke Interpol. Artinya, Wiranto bisa ditangkap jika calon presiden dari Partai Golkar itu meninggalkan Indonesia. Belum Tahu Sementara itu, Mabes Polri mengaku belum mengetahui adanya surat perintah dari pengadilan Timor Lorosae bentukan PBB untuk menangkap Wiranto yang dituduh terlibat dalam kejahatan hak asasi manusia (HAM) di negara itu. Demikian dinyatakan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Paiman. "Wah, saya belum dengar itu. Malah saya baru dengar dari Anda," kata Paiman di ruang kerjanya, Jalan Trunojoyo 3 Jaksel, Senin (10/4). "Coba akan saya cek ke Sekretaris National Central Beaureu (NCB)," ujarnya. Namun sayang, handphone Sekretaris NCN Brigjen Pol Sisno Hadiwinoto yang dikontak Paiman, mati. "Nanti saya pastikan dulu setelah mendapat informasi dari NCB," tambahnya. Dia pun menolak berkomentar lebih lanjut karena belum tahu kepastian perintah penangkapan itu. "Saya tidak bisa berkomentar sebelum mengetahui kepastian isi surat itu. Besok mungkin akan ada keterangan," katanya. Character Assasination Atas tuduhan itu, capres Partai Golkar Jenderal Purn Wiranto menilai perintah penangkapan itu merupakan upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya yang tengah menjadi kandidat capres. "Ini character assassination, pembunuhan karakter terhadap saya. Sebab saya belum pernah diadili, belum pernah menjadi terdakwa, belum pernah menjadi tertuduh. Tetapi diisukan dan diluncurkan pada saat saya menjadi capres, dan sekarang terus dilakukan. Ini bagian dari character assassination," kata Wiranto seusai memberikan pembekalan tim sukses capres-cawapres Golkar se-Jawa di Hotel Sangrila Surabaya, Senin (10/5). Lebih lanjut Wiranto menegaskan, dirinya tidak seperti yang dituduhkan itu. Dia telah membuktikan dengan bergabungnya Ketua Komnas HAM Salahuddin Wahid yang bergabung dengannya. "Gus Sholah itu ketua Komnas HAM yang biasa menyelidiki HAM, nggak mungkin dia mau bergabung dengan barang kotor. Saya ini bersih," kata Wiranto. Meski banyak isu yang menerpa dirinya, mantan Panglima TNI itu mengaku tetap yakin dengan pencalonannya sebagai capres. "Saya optimistis sebagai capres siap bertarung. Biar rakyat yang menilai," ungkap Wiranto. Meski demikian, dirinya menyesalkan adanya intervensi hukum asing terhadap hukum Indonesia. "Itu sudah masuk dalam intervensi hukum Indonesia, yang sekarang sudah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Timtim atas kewenangan PBB," tambah Wiranto. (ant-dtc-69i) |