| Selasa, 11 Mei 2004 | SEMARANG |
Menganiaya di GBL, Tujuh Pengunjung DitahanKALIWUNGU- Semula berniat pelesir ke lokalisasi, namun akhirnya masuk bui. Kejadian tersebut dialami tujuh orang yang hingga kemarin (Senin, 10/5) masih mendekam di sel Mapolsek Kaliwungu, Polres Kendal. Mereka ditangkap setelah sebelumnya menganiaya Yatin (40), warga RT 4 RW 1, Dusun Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Pengeroyokan di kompleks lokalisasi Gambilangu (GBL) Desa Sumberejo, Minggu (9/5) sekitar pukul 17.30 itu, mengakibatkan Yatin mengalami luka serius di kepalanya. Ketujuh pelaku itu adalah Rubiyanto (19) warga RT 8 RW 4, Kampung Tegalsari, Desa Gebang, Gemuh, Kendal; Sispandi (22) warga Karang Kimpul, Genuk; Hanif (24) warga RT 9 RW 1, Gayamsari, Semarang; Sugiti (34) dan Arif (24) keduanya beralamat di RT 2 RW 6 dan RT 8 RW 1 Kampung Karangkrajan, Kaligawe; Sasmito (24) warga RT 11 RW 12, Tambakaji, Ngalian; serta Ali (24) warga Jalan Padi II/264 Genuk. Informasi yang dihimpun dari sumber di Kecamatan Kaliwungu, penganiayaan dan pengeroyokan tersebut bermula saat salah seorang dari tujuh tersangka yang mengendarai motor menyerempet seseorang di kompleks lokalilasi GBL. Belakangan korban tersebut diketahui Bunawi (32), dia terserempet ketika berjalan kaki di pintu masuk timur lokalisasi. Bunawi meminta pertanggungjawaban, hanya upayanya tak ditanggapi. Bahkan, dia dianiaya oleh pelaku dan enam rekannya. Yatin yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian berinisiatif melerai perkelahian yang tidak berimbang itu. Namun, nasibnya tidak jauh berbeda dari Bunawi. Tujuh pelaku itupun menganiaya Yatin, yang menurut pandangan mereka berniat membantu Bunawi. (G15-84j) |