| Selasa, 11 Mei 2004 | SEMARANG |
Ditindak, Distributor Ambil Pupuk di PelabuhanGROBOGAN - Koordinator Pemasaran PT Pusri Grobogan Agus Suratno mengatakan, distributor pupuk di Kabupaten Grobogan yang kedapatan mengambil pupuk urea di lini II (Pelabuhan Tanjung Emas) akan ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada. "Aturannya distributor tersebut harus mengambil pupuk di lini III atau Gudang PT Pusri di Kabupaten Grobogan," katanya. Sebagaimana dikabarkan, beberapa orang menduga pupuk didapatkan dari PT Pusri di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Terutama distributor yang berasal dari luar kabupaten. "Selama ini saya belum pernah menemui ada distributor yang mengambil pupuk di pelabuhan," ujarnya. Menurutnya, distributor pupuk di Grobogan ada 10, lima di antaranya berasal dari Semarang. Sesuai dengan SK Menperdindag No 70/2003, distributor pupuk Pusri tidak harus berasal dan berdomisili di Kabupaten Grobogan. Namun, bisa berasal dari luar kabupaten asal memenuhi persyaratan, seperti mempunyai surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, mempunyai gudang sendiri di Grobogan, serta pupuk itu didistribusikan ke wilayahnya. Untuk itu, para distribusi pupuk di Kabupaten Grobogan rencananya akan diundang tim pemantau pupuk Kabupaten Grobogan untuk diberikan penjelasan tentang distribusi pupuk. Adapun tim pemantau pupuk tersebut terdiri atas Asisten II, Humas, Bagian Perekonomian Setda Grobogan, Kepala Kantor Perindag Pemkab Grobogan, Kasubdin Pertanian Tanaman Pangan Pemkab Grobogan, dan perwakilan Gudang Pusri Depok. "Keinginan saya pupuk tersebut sampai ke petani dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.050 per kilogram," tandasnya. (H3-73k) |