logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 11 Mei 2004 SEMARANG
Line

Problem Penanganan Kebersihan (1)

Lempar Sampah Sembunyi Tangan

Perda yang mengatur penanganan kebersihan termasuk pengangkutan sampah sudah berulang-ulang direvisi. Dinas yang dibentuk untuk menangani masalah itu juga telah beberapa kali dibongkar pasang. Namun, persoalan sampah masih belum tertangani secara tuntas. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka Hartono mengenai problem penanganan kebersihan di Kota Semarang yang dimuat secara bersambung mulai hari ini.

KETIKA semua rumah di wilayah Kota Semarang masih memiliki halaman terbuka, pembuangan sampah rumah tangga tak pernah menjadi persoalan. Warga cukup membuat lubang sedalam satu meter di pekarangan untuk menampung sampah dan membakarnya secara berkala satu minggu sekali.

Namun, setelah luas pekarangan rumah menyempit seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, persoalan sampah tak bisa lagi ditangani secara individu. Karena itu, Pemerintah Kota (ketika itu Kotamadya) Semarang menerbitkan Perda Nomor 8/1977 tentang Pengaturan Pengambilan Sampah, Kotoran Kandang, dan Pengurasan Sumur Tinja.

Pada periode yang sama juga dibentuk Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3). Lingkup penanganan sampah ketika itu masih terbatas di jalan-jalan protocol, lingkungan permukiman pusat kota, dan pasar. Sementara itu, penanganan sampah di kampung-kampung masih melanjutkan tradisi lama, membakarnya di pekarangan.

Persoalan sampah akhirnya diglobalkan menjadi masalah kebersihan. Perda yang mengaturnya pun dirombak beberapa kali. Terakhir dengan Perda Nomor 6/1993 tentang Kebersihan. Bukan hanya itu, dinas yang menangani urusan kebersihan juga mengalami bongkar pasang dengan nama terkini Dinas Kebersihan yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 2/2001.

Namun, persoalan sampah tetap belum tertangani secara tuntas. Fenomena "lempar sampah sembunyi tangan" tetap berlangsung. Pemkot dan warga kota saling melempar tanggung jawab. Semua itu berawal dari penafsiran sepihak tentang Perda Kebersihan.

Pada satu sisi, Pemkot menetapkan pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang ditangani Dinas Kebersihan. Adapun pengangkutan sampah dari rumah ke TPS ditangani kelompok masyarakat pada tingkat RT/RW.

Pada sisi lain, warga menuntut seluruh proses pengangkutan sampah semestinya menjadi tanggung jawab penuh Dinas Kebersihan. Sebab, warga sudah membayar retribusi sampah lewat rekening PDAM dengan tarif Rp 1.000 - Rp 5.000. Selain itu, warga juga harus membayar iuran sampah di kampung dengan tarif Rp 3.000 - Rp 5.000.

Jasa Pelayanan

Perda Nomor 6/1993 secara jelas menyebutkan, kegiatan kebersihan diselenggarakan oleh Pemkot bersama-sama semua warga. Di sini ada semangat gotong royong. Warga ikut melaksanakan dan membiayai pemeliharaan kebersihan dengan membayar retribusi dan iuran. Dan, Pemkot (semestinya-Red) tidak mencari keuntungan dari kegiatan kebersihan serta wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Namun, kenyataan yang terjadi adalah pelayanan yang diberikan Pemkot tak sebanding dengan retribusi yang telah dibayar warga. Bahkan, retribusi kebersihan merupakan satu-satunya retribusi yang imbal jasanya tidak jelas.

Jika imbal jasa itu ditafsirkan sebagai warga ikut menikmati kondisi kota yang bersih, nyatanya sampah masih berserakan di mana-mana. Kalau imbal jasa itu ditafsirkan sebagai penyediaan fasilitas dan pengangkutan, nyatanya pengangkutan sampah dari rumah ke rumah masih sering terlambat dan masih banyak lingkungan yang tak memiliki tempat pembuangan sementara (TPS).

Semangat gotong royong dalam Perda Kebersihan seharusnya diikuti dengan keterbukaan. Ini penting agar tidak terjadi penafsiran sepihak. Sebagaimana dipahami bersama, retribusi adalah pungutan yang ditarik Pemkot dari masyarakat dengan imbal jasa pelayanan secara langsung.

Perincian mengenai jasa pelayanan kebersihan yang diberikan Pemkot dengan imbalan retribusi yang dibayar oleh masyarakat seharusnya dicantumkan secara jelas dalam perda. Dengan cara itu, hak dan kewajiban warga menjadi jelas dan konkret, tidak normatif seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 6/1993. (84j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA