logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 11 Mei 2004 SEMARANG
Line

Pansus Studi Banding ke Bali

SEMARANG- Pansus revisi retribusi pasar Kota Semarang, Senin pagi kemarin sampai Rabu (12/5) berangkat studi banding ke Surabaya dan Bali. Studi tersebut untuk mengetahui perbandingan retribusi dan mengetahui klasifikasi pedagang berdasarkan jenis dan lokasi dagangan.

Wakil Ketua Pansus Ir Purwono Bambang Nugroho menuturkan, kegiatan itu akan diikuti 29 orang, terdiri atas 20 anggota pansus, delapan delegasi eksekutif dan seorang perwakilan pedagang pasar. Keikutsertaan pedagang, dimaksudkan agar mereka memahami kebijakan yang diambil pansus.

Dari masukan eksekutif tentang retribusi pasar yang berlaku di kota Semarang dinilai sudah tidak relevan, khususnya jika dibandingkan dengan retribusi serupa di sejumlah pasar di kota Solo dan di Yogyakarta.

"Di kedua kota itu, memang penarikan retribusinya sudah tinggi. Misalnya di Yogyakarta, meski mereka menggunakan Perda tahun 1993, tetapi nilai retribusinya jauh di atas Semarag yang menggunakan Perda tahun 1998."

Namun setelah dianalisis, perbedaan itu terutama dari perputaran atau mobilitas ekonomi kedua kota itu lebih tinggi. Pasar atau pedagang di sana pendapatannya cukup memadahi. Hal itu sangat tidak sebanding dengan pendapatan pedagang di Semarang, yang terkadang mengalami kerugian besar.

"Makanya masih memerlukan studi ke daerah lain, terutama yang ekonomi perdagangan pasarnya hampir sama dengan di sini, yakni Surabaya."

Menurutnya, Pasar Turi di Surabaya memiliki perkembangan dan pertumbuhan yang hampir sama dengan pasar kota Semarang. "Di sana, pendapatan pedagang rata-rata sepadan dengan pedagang di sini."

Selain ke Surabaya, pansus juga akan ke pasar khusus seni, Sukowati di Bali. Studi ini bukan karena potensinya sama dengan Semarang, tetapi karena ada harapan Semarang dapat mengembangkan pasar khusus. Misalnya, pasar burung di Jl Kartini dan Barito serta pasar bunga di Kalisari.

Wacana

Ketua Komisi C DPRD Kota, Drs Fathur Rahman menuturkan, sejak lama ada wacana supaya Barito, Kalisari dan pasar burung di Jl Kartini dikembangkan menjadi pasar khusus. Namun hingga sekarang belum terealisasi. "Kesulitan bagi Pemkot, karena lahan yang digunakan untuk pedagang di Barito adalah milik Pemrov, bukan milik kota."

Anggota pansus lainnya, Drs H Achmad Munif menjelaskan, perlunya studi banding dimaksudkan agar keputusan yang dibuat sesuai dengan realitas.

Artinya, para pedagang sebagai objek retribusi tidak merasa keberatan dan pemerintah yang menjalankan penarikan retribusi juga tidak mengalami banyak persoalan.

"Dengan demikian, Perda retribusi bisa diterima semua pihak, apalagi muaranya untuk kemajuan pembangunan kota ini."

Sementara itu, berdasarkan perkembangan pembahasan Perda revisi retribusi pasar kota, pansus masih berkutat pada pembahasan tentang siapa saja pedagang yang masuk dalam kategori pedagang dasaran, los, dan kios. Beberapa anggota pansus mengkritisi juga pedagang besar, seperti toko emas yang tidak bisa digolongkan sebagai kios, los, apalagi pedagang dasaran. "Untuk toko emas, retribusinya harus berbeda dengan pedagang biasa," tambah Munif. (H1,G17-45


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA