| Senin, 10 Mei 2004 | SALA |
Penetapan Diwarnai Unjuk RasaKARANGANYAR- Kendati menghadirkan saksinya, yaitu Slamet Mulyadi SGH, DPC PDI-P Karanganyar yang mendapatkan 11 kursi di DPRD menolak untuk menandatangani berita acara penetapan calon anggota legislatif (caleg) hasil Pemilu 5 April lalu. Selain PDI-P, 16 partai lainnya juga menolak menandatangani. Penetapan itu hanya ditandatangani tujuh dari 24 partai, yakni PBB, PKS, PAN, PKB, PPP, Partai Golkar, dan Partai Pelopor. Selain PBB, semua partai yang menandatangani mendapatkan kursi di DPRD. Slamet Mulyadi berpendapat, penolakan penandatanganan penetapan itu merupakan bentuk protes PDI-P terhadap perhitungan suara yang bermasalah di sejumlah TPS secara keseluruhan, terutama beberapa TPS di Jumapolo. ''Perhitungan suara baik untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI salah. Kesalahan itu sangat merugikan partai kami. Seharusnya sebelum penetapan itu, KPU harus menghitung ulang secara cermat,'' tandasnya. Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Karanganyar Drs Juliyatmono MHum menilai, KPU tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Seharusnya sebelum penetapan caleg, KPU terlebih dulu mengumumkan 10 besar partai yang memenangi pemilu. Penetapan caleg yang digelar di pendapa rumah dinas bupati, Sabtu (8/5) lalu itu juga diwarnai unjuk rasa. Aliansi masyarakat dari berbagai partai politik dan LSM yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Pemilu Jujur (Gempur) meminta penundaan penetapan caleg hingga perhitungan suara ulang secara tuntas, cermat, adil, akurat, dan transparan. Selain itu, mereka juga mendesak KPU Karanganyar untuk segera membentuk dewan kehormatan KPU yang secara ad hoc memeriksa dan mengusut persoalan yang melibatkan Ketua KPU Karanganyar Sutopo dan Sucipto, anggota, secara tuntas dan transparan. Mereka juga mendesak Bupati segera mengusulkan pemberhentian keduanya kepada KPU Provinsi Jateng. Sementara itu, baik Ketua KPU Drs Sutopo dan Drs Sucipto, anggota, mempersilakan pihak-pihak yang tidak menerima penetapan dan merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum jika memang menemukan bukti-bukti yang dituduhkan. ''Sudah sejak awal kami diisukan menerima sesuatu dari caleg, namun hingga kini tidak ada buktinya,'' tandas Sucipto. Adapun menyangkut perhitungan ulang di TPS di beberapa desa di Kecamatan Jumapolo yang dinilai bermasalah, Sutopo mengemukakan, KPU Karanganyar sudah pernah menghitung ulang di beberapa TPS yang bermasalah itu. ''Akan tetapi karena dalam perhitungan ulang itu tidak ada perubahan signifikan, lalu tidak dilanjutkan,'' jelas Sutopo.(G8-90j) |