| Senin, 10 Mei 2004 | BANYUMAS |
Gelapkan Motor, Dua Pelaku DitahanPURWOKERTO - Dua pelaku penggelapan sepeda motor ditahan Polres Banyumas. Mereka adalah Titi Sulasmi (50), warga Jl Beteng, Banyumas dan Ahmad Afitashari alias Timin (38), warga Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap. Kasatreskrim AKP Arif Fajarudin mengatakan, kemarin kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. ''Mereka kini kami periksa secara intensif untuk mengetahui siapa saja yang terlibat kasus ini,'' jelasnya. Kasus penggelapan ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Tris Lestari (33), warga Jl Suparto, Purwosari, Baturraden. Tris melapor pekan lalu ke polisi karena sepeda motornya yang dipinjam Titi ternyata digadaikan pada Timin. Dia menjelaskan, saat itu Titi datang ke rumahnya dan meminjam sepeda motor untuk keperluan keluarga. Karena pinjam sebentar, Titi pun hanya diberi kunci kontak, tanpa STNK. Digadaikan Namun ditunggu hingga sore, Titi tidak kunjung mengembalikan kendaraan itu, bahkan hingga satu minggu. Tri bersama Limpad (suaminya) pun mencari dan menemukan Titi di rumahnya. Saat itu Titi mengaku kendaraan itu sudah di rumah Timin. Kendaraan Honda dengan Nomor R-3414-HH, seharga Rp 9 juta, oleh tersangka Titi hanya digadaikan kepada Timin seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil gadai tidak diberikan kepada pemilik kendaraan, tapi dimasukkan ke kantong sendiri. AKP Arif menyatakan, setelah diperiksa, Titi mengaku kendaraan Tri yang digadaikan sebanyak empat buah. Kendaraan itu dipatok dengan harga bervariasi antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta, tergantung pada tahun pembuatan dan merek kendaraan. Titi diajak bekerja sama oleh Tri karena dianggap bisa memasarkan kendaraan. Namun kerja sama itu berakhir di kantor polisi karena uang hasil gadai tidak disetorkan ke pemiliknya. Polisi menahan Timin dengan alasan melakukan penadahan kendaraan hasil penggelapan. Dia sudah berulang kali menerima gadai kendaraan tanpa kelengkapan surat. Pelaku ini dinilai sangat berani mengambil resiko. ''Timin kami jerat dengan tuduhan penadahan,'' katanya. Barang bukti hasil penggelapan kini ditahan di Polres . (in-20i) |